Setelah Lima Tahun Terabaikan
Setelah lima tahun, Presiden akhirnya mengesahkan rancangan aturan tentang perlindungan bagi anak buah kapal.
JAKARTA – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan Presiden Joko Widodo kemarin, 8 Juni, sudah mengesahkan rancangan aturan tentang perlindungan bagi anak buah kapal (ABK). Setelah diteken, aturan itu diberi nama Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Pekerja Migran.
"Saat ini masih menunggu pengundangan dari Kementerian Hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini