Terus Berupaya Kembali ke Kuningan
Lima puluh tujuh eks pegawai KPK yang dipecat meminta Presiden Jokowi melaksanakan rekomendasi Ombudsman untuk memberi sanksi bagi pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara. Rekomendasi Ombudsman menegaskan bahwa pemecatan lewat tes wawasan kebangsaan itu ngawur.
JAKARTA - Indonesia Memanggil 57 Institute (IM57), organisasi wadah bagi 56 pegawai yang disingkirkan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus melakukan upaya hukum. Mereka mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar bisa kembali menjadi pegawai di komisi antirasuah. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk menghukum pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hotman T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini