Menakar Upaya Melindungi Nurhayati
LPSK mendapat informasi bahwa Nurhayati beriktikad baik melaporkan dugaan penyelewengan dana Desa Citemu ke Polres Cirebon. Fakta itu menepis dugaan Nurhayati punya niat untuk memperkaya kepala desa.
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menelaah hasil investigasi nasib Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi anggaran desa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Cirebon, Jawa Barat. Mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkannya kepada Ketua Badan Permusyawarahan Desa (BP
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini