Berbenah Penjualan Alat Tes Antigen di Pasar Daring
Pemerintah membenahi aturan penjualan alat tes antigen Covid-19 di platform digital. Perbaikan tata kelola pengendalian Covid-19 juga perlu menjadi fokus.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan segera menerbitkan aturan teknis untuk menindak maraknya penjualan alat tes antigen Covid-19 di platform digital. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan penjualan alat tes antigen dan polymerase chain reaction (PCR) kini sedang laris manis diburu pembeli di sejumlah aplikasi e-commerce.
Budi menyatakan Kementerian sedang menyiapkan aturan ihwal penjualan alat tes PCR dan antigen di marketplace
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini