Terhambat Ketakutan Korban
LPSK dan LBH Medan menilai kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat terhambat akibat saksi dan korban takut bersaksi. Polisi menyelidiki dugaan kematian di kerangkeng.
JAKARTA - Pengusutan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin, terhambat minimnya keterangan saksi dan korban. Mereka diduga takut melaporkan detail kejadian karena besarnya kekuasaan Terbit di Langkat, Sumatera Utara. "Asumsi kami memang mengandung risiko," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu, kemarin.
Terbit Perangin Angin, 49 tahun, merupakan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini