Tarik-Ulur Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
Badan Legislasi DPR memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual akan mengutamakan perspektif korban. Tak kunjung rampung sejak lima tahun lalu.
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan mengutamakan perlindungan korban. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan legislator Senayan bahkan telah memuat bab khusus untuk perlindungan korban.
Dalam bab khusus tersebut akan diatur soal perlindungan korban, keluarga korban, dan saksi. "Jadi benar-benar itu yang menjadi titik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini