Balik Kanan Sebelum Kasus Diperiksa
ICW menyatakan polisi berwenang memeriksa kasus komisioner KPK Lili Pintauli Siregar. Bukan melanggar Undang-Undang Antikorupsi, melainkan melanggar Undang-Undang KPK.
JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kepolisian sangat berwenang menangani perkara yang menyeret Lili Pintauli Siregar, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan pegiat antikorupsi ini terhadap dugaan pelanggaran Lili tidak berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, melainkan pelanggaran terhadap Undang-Undang KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa KPK menangani kejahatan korupsi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini