Berjibaku Atasi Kelebihan Penghuni di Penjara
Jumlah narapidana di sejumlah lapas mencapai 800 persen dari kapasitas penjara. Lapas Bagansiapiapi, Rokan Hilir, dihuni 800 narapidana dari kapasitas 98 orang.
JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menekankan pendekatan keadilan restoratif dalam penegakan hukum pidana. Langkah itu dimaksudkan untuk mengatasi kelebihan jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia.
Keadilan restoratif merupakan upaya menyelesaikan masalah tindak pidana secara damai, seperti menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan terkadang melibatkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini