Lili Terseret Kasus Tanjungbalai
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar dinyatakan terbukti melanggar etik berat. Dua pelanggaran integritas sebagai insan KPK.
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar divonis terbukti melanggar kode etik berat. Komisioner KPK ini terbukti melakukan dua perbuatan yang menurut Dewan Pengawas KPK melanggar integritas esensial KPK, yakni bertemu dengan pihak beperkara dan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.
Sidang etik Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahr
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini