Lili Berpeluang Dilaporkan ke Polisi
Para pegiat antikorupsi mendesak Dewan Pengawas KPK membawa putusan pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar dan bukti-buktinya ke kepolisian. Pemimpin KPK yang melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK bisa dihukum 5 tahun penjara.
JAKARTA – Para pelapor pelanggaran etik oleh Komisioner Lili Pintauli Siregar tetap akan meneruskan laporan mereka ke ranah pidana. Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, mengatakan akan menunggu sikap Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam 1-2 pekan ke depan. “Kalau tidak ada yang menindaklanjuti, kami akan melaporkan ke aparat hukum,” kata dia saat dihubungi,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini