Ombudsman: 75 Pegawai KPK Harus Diangkat Jadi ASN
KPK dinyatakan melanggar prosedur dan menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan terhadap pegawainya.
JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi nasib 75 pegawainya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparat sipil negara. Ombudsman meminta 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu diangkat menjadi aparat sipil negara sebelum 30 Oktober 2021.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan tindakan korektif atau saran perbaikan dapat diselesaikan KPK dan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini