Asa Badan Khusus Papua
JAKARTA – Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemarin. Rapat paripurna yang dihadiri 492 anggota itu mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang setelah mendengar laporan Ketua Panitia Khusus RUU Otonomi Khusus Papua, Komarudin Watubun, dan pendapat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebanyak 19 pasa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini