KPK mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Hakim tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky, membayar uang pengganti ke negara Rp 83 miliar.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Agustus 2020. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167556303928
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas vonis banding kasus suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrahman. Tak hanya ringannya vonis penjara, komisi antirasuah mempersoalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang tidak mewajibkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, membayar uang pengganti kerugian korupsi Rp 83 miliar.
“Kami saat ini sedang menyusun memori kasasi yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.