Mengawal Kucuran Dana Otonomi Khusus Papua
DPR bersama pemerintah rampung membahas revisi kedua Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dan akan membawanya ke sidang paripurna hari ini. Peningkatan dana otonomi khusus Papua harus diikuti dengan pengawasan ketat.
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat akan mengesahkan revisi kedua Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua dalam sidang paripurna hari ini. Sejumlah perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut telah selesai dibahas DPR bersama pemerintah, Senin lalu.
Pemerintah pada mulanya mengusulkan perubahan dua pasal, yakni Pasal 34 ihwal dana otonomi khusus dan Pasal 76 mengenai pemekaran wilayah. Namun, hingga akhirnya pada ta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini