Sanksi Etik Janggal Penyidik Korupsi Bansos
JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh bahwa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga melanggar etik saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewan menyatakan dua penyidik komisi antirasuah itu mengintimidasi Yogas dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini