Dua penyidik kasus bansos menyebut tuduhan Dewan Pengawas KPK janggal lantaran tidak disertai bukti-bukti yang komprehensif. Penyidik berusaha meluruskan logika yang aneh atas pengakuan Yogas.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan terkait korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta, 24 Februari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W. tempo : 167523974814
JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkukuh bahwa Mochamad Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga melanggar etik saat memeriksa Agustri Yogasmara alias Yogas. Dewan menyatakan dua penyidik komisi antirasuah itu mengintimidasi Yogas dalam penyidikan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Sosial.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, mengatakan keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.