Dua penyidik KPK dapat menggugat putusan Dewan Pengawas ke PTUN.
Pembacaan surat amar putusan pelanggaran kode etik dua penyidik KPK M. Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Payoga di gedung KPK, Jakarta, 12 Juli 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 167524635384
JAKARTA – Dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha dan Muhammad Nor Prayoga, menentang putusan Dewan Pengawas yang menjatuhkan sanksi etik kepada mereka. Kedua penyidik kasus korupsi bantuan sosial ini sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas lantaran dianggap merundung Agustri Yogasmara alias Yogas, saksi kasus korupsi dana bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial.
Praswad mengatakan san
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.