Investasi Berujung Penggelapan Barang Bukti
JAKARTA – Anggota staf Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Gede Ary Suryantara, dipecat dengan tidak hormat karena menggadaikan barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Ary Suryantara menggandaikan emas itu senilai Rp 900 juta untuk membayar utang-utangnya.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pegawai KPK tersebut menggandaikan emas itu k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini