Pegawai KPK, Ary Suryantara, terlilit utang karena rugi dalam berbisnis start-up dan forex.
Juru bicara KPK, Ipi Maryati (kiri), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean serta dua Anggota Dewan Pengawas, Syamsuddin Haris dan Haryono menyampaikan pemecatan pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168609248954_
JAKARTA – Anggota staf Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi, I Gede Ary Suryantara, dipecat dengan tidak hormat karena menggadaikan barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat 1,9 kilogram. Ary Suryantara menggandaikan emas itu senilai Rp 900 juta untuk membayar utang-utangnya.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan pegawai KPK tersebut menggandaikan emas itu k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.