Alih Kelola Taman Mini Tekan Potensi Kerugian Negara
Jumat, 9 April 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi turut mendampingi Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. KPK meminta pemerintah menata aset negara guna menekan potensi kerugian negara.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kawasan taman wisata seluas 150 hektare di kawasan Jakarta Timur itu selama ini dikelola Yayasan Harapan Kita—yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.
Menurut KPK, Taman Mini merupakan aset negara. Adapun Yayasan Harapan Kita merupakan pihak ketiga a
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini