Mahkamah Agung Bebaskan Lucas
Jumat, 9 April 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan bebas terhadap Lucas melukai rasa keadilan masyarakat.

JAKARTA – Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Lucas, terdakwa perintangan penyidikan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Hakim menyatakan permohonan PK oleh Lucas dapat dibenarkan karena tidak ada bukti bahwa Lucas melakukan tindakan yang didakwakan.
Dalam putusannya, hakim membeberkan tidak ada bukti yang cukup untuk menyatakan Lucas melakukan perintangan penyidikan dalam kasus su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini