Pengusutan skandal BLBI membutuhkan waktu panjang, terhenti setelah vonis Mahkamah Agung.
Suasana sidang praperadilan dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2017. Dokumentasi TEMPO/Rizki Putra. tempo : 167961543473
JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan lagi perkara pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, dua tahun lalu. Putusan kasasi itu dikuatkan dengan keputusan KPK yang menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. "Kalau bicara hukum, sudah bukan tindak pidana, karena putusan MA bilang demikian," kata Al
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.