Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 2/2 Selanjutnya
Nasional

Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas

Pengusutan skandal BLBI membutuhkan waktu panjang, terhenti setelah vonis Mahkamah Agung.

Edisi, 2 April 2021
Profile
Maya Ayu Puspitasari
Suasana sidang praperadilan dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 2017. Dokumentasi TEMPO/Rizki Putra
  • - KPK periode kedua pertama kali mengusut skandal BLBI.
  • - Pengusutan BLBI pada 2007 itu tersendat setelah Ketua KPK 2007-2011 Antasari Azhar jadi tersangka kasus pembunuhan. .
  • - Pengusutan skandal BLBI di era Abraham Samad juga tersendat setelah Abraham dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan lagi perkara pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, dua tahun lalu. Putusan kasasi itu dikuatkan dengan keputusan KPK yang menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. "Kalau bicara hukum, sudah bukan tindak pidana, karena putusan MA bilang demikian," kata Ali Fikri, kemarin. 

Skandal ini berawal dari krisis moneter pada September 1998. Lalu pemerintah, melalui Bank Indonesia, memberikan bantuan kepada bank-bank yang hampir bangkrut terkena krisis itu melalui skema BLBI. Kemudian Bank Indonesia menyalurkan bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank pada Desember 1998. 

Bantuan BLBI itu ditengarai tidak digunakan sesuai dengan peruntukan. Bantuan ini diduga banyak diselewengkan oleh penerimanya. Audit Badan Pemeriksa Keuangan pada Agustus 2000 menemukan ada kerugian negara penggunaan bantuan ini hingga Rp 138,7 triliun. 

Di tengah memanasnya temuan BPK, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Isinya, memberikan kewenangan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menerbitkan surat keterangan lunas kepada para debitor yang sudah melunasi utangnya. Surat keterangan lunas ini juga ditengarai bermasalah. 

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjAgMDQ6NDk6NTQiXQ

Aksi unjukrasa menuntut pengusutan tuntas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, 2014. Dokumentasi TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Ketika skandal ini bergulir, Kejaksaan Agung turun tangan. Lembaga ini mengusut keterlibatan beberapa petinggi Bank Indonesia, seperti Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin dan tiga bekas Direktur Bank Indonesia, yakni Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo. Kasus keempatnya berlanjut ke pengadilan. Mereka divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI. 

Kejaksaan Agung juga menelusuri para pihak penerima bantuan. Di tengah jalan, Kejaksaan Agung menghentikan sejumlah pengusutan skandal BLBI yang melibatkan para obligor. 

KPK periode kedua juga sempat menangani skandal BLBI ini. Ketika itu, Ketua KPK periode 2007-2011, Antasari Azhar, membentuk empat tim untuk melakukan penyelidikan skandal ini. Tapi penyelidikan itu tersendat setelah Antasari Azhar menjadi tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Antasari pun diberhentikan dari jabatan Ketua KPK pada 2009. 

Pimpinan KPK periode berikutnya melanjutkan pengusutan skandal BLBI. Ketua KPK 2011-2015, Abraham Samad, membentuk satuan tugas untuk mengusut perkara ini. Di tengah jalan, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto, juga diberhentikan dari jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu. Abraham diberhentikan setelah polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen, dan Bambang jadi tersangka saksi palsu di pengadilan. 

Pengusutan skandal BLBI dilanjutkan di era Ketua KPK 2015-2019, Agus Rahardjo. Di eras Agus ini, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka korupsi BLBI. Ia jadi tersangka terkait dengan penerbitan surat keterangan lunas kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim. BDNI mendapat kucuran dana BLBI sebesar Rp 47,2 triliun. Dua tahun setelah Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. 

Dari penelusuran KPK, Sjamsul disinyalir belum melunasi utang BLBI. Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, Sjamsul melunasi utang menggunakan aset pinjaman petambak PT Dipasena sebesar Rp 4,8 triliun. Belakangan diketahui bahwa aset itu bermasalah. Meski tahu bahwa aset Sjamsul bermasalah, Syafruddin tetap menerbitkan surat keterangan lunas kepada BDNI. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memutus Syafruddin bersalah karena telah merugikan negara Rp 4,58 triliun. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara. 

Namun vonis itu dimentahkan lewat putusan kasasi Mahkamah Agung, tiga tahun lalu. Hakim kasasi melepas Syafruddin dengan alasan perbuatannya tidak masuk ranah pidana. Saat itu, tiga majelis hakim kasasi, yaitu Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohammad Askin, berbeda pendapat. Salman sependapat dengan putusan pengadilan tinggi. Sedangkan Syamsul Rakan menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Lalu Askin menyatakan perbuatan itu masuk ranah hukum administrasi. 

Belakangan terungkap bahwa Syamsul Rakan bertemu dengan pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, dua pekan sebelum putusan.  Akibatnya, Syamsul Rakan dinyatakan melanggar etik dan dikenai sanksi non-palu selama 6 bulan. 

Meski Syafruddin divonis lepas, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif kala itu memastikan lembaganya tak akan berhenti menyelesaikan kasus BLBI. Laode meyakini kasus Sjamsul dan Itjih masih bisa dilanjutkan karena bukan perkara suap, melainkan perbuatan memperkaya diri dan orang lain. "Ini bukan kasus suap yang ada pemberi dan penerima," kata Laode pada 11 Juli 2019. 

KPK berupaya melawan putusan kasasi dengan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Upaya hukum luar biasa ini juga gagal. Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali KPK dengan alasan penegak hukum tidak berhak mengajukan PK. Putusan ini ditindaklanjuti di era Ketua KPK 2019-2023, Firli Bahuri. KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. 

MAYA AYU PUSPITASARI


#Syafruddin Arsyad Temenggung #Kasus BLBI #Syamsul Nursalim #KPK

SebelumnyaNasional 2/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas
  • Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Penerobos Mabes

    Orang tua Zakiah Aini meyakini anaknya tak bergerak sendiri melainkan ada yang "menuntun" ketika menerobos masuk ke Markas Besar Kepolisian RI kemudian melakukan teror, pada Rabu lalu. Membaca surat wasiat Zakiah, pengamat terorisme menduga gadis berusia 25 tahun itu terus-menerus terpapar paham radikal serta gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Sehari sebelum menyerang aparat dengan airgun, menurut polisi, Zakiah mengunggah gambar bendera ISIS dan tulisan tentang jihad di akun media sosialnya.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Terdedah Narasi ISIS

    Pelaku serangan teror di Mabes Polri diduga terpapar efek ruang gema. Ia terus-menerus hanya menerima informasi yang berkaitan dengan ISIS, terorisme, dan gerakan radikal sehingga menganggapnya sebagai kebenaran.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Teka-teki Senjata Zakiah Aini

    Pistol angin yang digunakan pelaku teror di Mabes Polri, Zakiah Aini, diduga ilegal.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Tak Mematikan tapi Berbahaya

    Pistol angin yang digunakan pelaku penyerangan ke Mabes Polri, Zakiah Aini, tak mematikan, tapi tetap berbahaya jika ditembakkan dari jarak dekat.

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Zakiah Aini Diduga Sembunyikan Airgun di Dalam Pakaiannya

    Aksi Zakiah Aini menembus Mabes Polri dikhawatirkan menginspirasi para teroris.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Penjagaan Kantor Polisi dan Gereja Diperketat

    Sejumlah kantor kepolisian memperketat penjagaan setelah serangan teror di Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu lalu.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Libur Panjang Dorong Penjualan Tiket Kereta dan Pesawat

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkirakan penjualan tiket selama periode libur panjang pada akhir pekan ini bakal meningkat. Hingga kemarin siang, sebanyak 72 persen dari total tiket yang disediakan telah dipesan pelanggan.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Okupansi Hotel Tak Terpengaruh Libur Panjang

    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, memperkirakan libur panjang pada akhir pekan ini hanya sedikit menambah tingkat okupansi kamar hotel. Kenaikan akan dialami penginapan yang terletak di sekitar kota besar seperti Bogor.

    2 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Aturan Anyar Perjalanan Udara

    Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan alat transportasi udara. Kebijakan yang mulai berlaku hari ini tersebut diharapkan bisa meminimalkan penularan virus selama perjalanan.

    1 April 2021
  • Metro

    Buka Sekolah Tunggu Restu Orang Tua  

    Pengamat menyoroti sarana transportasi siswa yang ikut pembelajaran tatap muka di kelas.

    1 April 2021
  • Metro

    Bekasi dan Bogor Klaim Sekolah Aman

    Pemerintah Depok dan Tangerang menunggu penuntasan vaksinasi guru dan tenaga pengajar.

    1 April 2021
  • Metro

    Pedoman Kembali ke Sekolah  

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tentang protokol pencegahan Covid-19 di sekolah. Tolok ukur penilaian dalam uji coba pembelajaran tatap muka pada 7-29 April 2021.

    1 April 2021
  • Nasional

    Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas

    Penghentian perkara Sjamsul Nursalim merupakan imbas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung di Mahkamah Agung.

    1 April 2021
  • Nasional

    Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas

    Pengusutan skandal BLBI membutuhkan waktu panjang, terhenti setelah vonis Mahkamah Agung.

    2 April 2021
  • Ragam

    Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Sebelum Juli

    Pemerintah mensyaratkan tenaga pendidik sudah divaksin sebelum sekolah siap menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar di kelas.

    1 April 2021
  • Ragam

    Dibuka Sebelum Tahun Ajaran Baru

    Pemerintah membolehkan sekolah yang sudah siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka sebelum Juli 2021.

    1 April 2021
  • Info Tempo

    Mengawal Pengadaan Satu Juta Guru PPPK

    Perekrutan 1 juta PPPK adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional yang merupakan salah satu dari 5 visi dan misi Presiden Joko Widodo-Maruf Amin.

    2 April 2021
  • Info Tempo

    Solusi atas Permasalahan Perekrutan 1 Juta Guru PPPK

    Perekrutan 1 juta guru PPPK diharapkan pemerintah memberi afirmasi dalam penetapan kriteria kelulusan terhadap guru honorer, seperti memperhitungkan masa kerja.

    2 April 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    1 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved