Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasan KPK menghentikan penyidikan adalah tak ada lagi unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas. “Syarat adanya perbuatan penyelenggara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini