Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

2
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya
Nasional

Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas

Penghentian perkara Sjamsul Nursalim merupakan imbas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung di Mahkamah Agung.

Edisi, 2 April 2021
Profile
Maya Ayu Puspitasari
Sjamsul Nursalim di Kejaksaan Agung, Jakarta, 2001. Dokumentasi TEMPO/Bernard Chaniago
  • - KPK menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
  • - Vonis lepas Syafruddin Temenggung di MA menjadi penyebab terbitnya SP3 kasus Sjamsul Nursalim. .
  • - SP3 kasus BLBI diputuskan secara bulat kelima pemimpin KPK.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyidikan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Alasan KPK menghentikan penyidikan adalah tak ada lagi unsur penyelenggara negara yang terlibat dalam kasus tersebut setelah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Syafruddin Arsyad Temenggung, divonis bebas. “Syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, kemarin. 

Alexander mengatakan kapasitas Sjamsul dan Itjih adalah sebagai pelaku yang turut serta melakukan korupsi bersama Syafruddin Temenggung. Ia mengatakan keputusan KPK menghentikan penyidikan perkara Sjamsul dan Itjih itu merupakan imbas dari putusan lepas Syafruddin di tingkat kasasi. 

Sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang KPK, lembaga ini berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan penegak hukum atau penyelenggara negara. Jadi, vonis lepas Syafruddin membuat perkara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tak lagi memenuhi syarat. 

Itjih Nursalim di kantor BPPN, Jakarta, 2002. Dokumentasi TEMPO/ Bagus Indahono

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjAgMDU6MTM6MzMiXQ

Peran Syafruddin Temenggung sesungguhnya tergambar jelas dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tiga tahun lalu. Majelis hakim memutuskan Syafruddin bersalah dalam menerbitkan surat keterangan lunas kepada Sjamsul selaku obligor BLBI. Perbuatan Syafruddin itu membuat negara rugi Rp 4,58 triliun. 

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Syafruddin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta. Hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 15 tahun penjara. Namun, di tingkat kasasi, hakim Mahkamah Agung melepaskan Syafruddin dengan alasan perbuatannya tidak masuk ranah pidana. 

Saat itu, tiga majelis hakim kasasi, yaitu Salman Luthan, Syamsul Rakan Chaniago, dan Mohammad Askin, berbeda pendapat. Salman sependapat dengan putusan pengadilan tinggi. Sedangkan Syamsul Rakan menyatakan tindakan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Lalu Mohammad Askin menyatakan perbuatan itu masuk ranah hukum administrasi. 

Belakangan terungkap bahwa salah satu majelis hakim kasasi bertemu dengan pengacara Syafruddin sebelum putusan. Syamsul Rakan bertemu dengan Ahmad Yani, pengacara Syafruddin, pada 28 Juni 2019 atau dua pekan sebelum putusan di Plaza Indonesia, Jakarta. Akibatnya, Syamsul Rakan dinyatakan melanggar etik dan diberi sanksi non-palu selama 6 bulan. 

KPK melawan vonis lepas Syafruddin tersebut dengan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK). Tapi Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan tidak memenuhi syarat formal, karena PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana dan ahli warisnya sesuai dengan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan lembaganya meminta pandangan sejumlah ahli dari berbagai universitas sebelum memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Hasil diskusi itu menyimpulkan tak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh KPK. “Tidak ada upaya lain yang bisa dilakukan KPK,” kata Ali. 

Selain meminta pendapat ahli, kata Ali, lembaganya melakukan gelar perkara tiga kali. Hasil gelar perkara tersebut secara bulat menyepakati bahwa kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tak bisa dilanjutkan. “Semua sepakat, dari direktur penuntutan, struktural, dan semua pemimpin,” ujarnya. 

Berbagai kalangan sudah memprediksi nasib kasus BLBI di KPK pasti akan berujung SP3 setelah putusan lepas Syafruddin. Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai bebasnya Syafruddin bisa menguatkan upaya menyalahkan langkah KPK. 

Ia juga mengingatkan bahwa, meski majelis hakim kasasi menyatakan unsur pidana tidak ditemukan dalam tindakan Syafruddin, bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. “Artinya, proses BLBI memang melanggar hukum. Maka potensi terdakwa terjerat pidana jauh lebih kuat,” kata Feri. 

Hal senada diungkapkan peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Dia menganggap kebijakan SP3 itu harus dipandang sebagai upaya pelemahan KPK. Ia berpendapat, sebelum Undang-Undang KPK direvisi pada 2019, KPK tidak diberi kewenangan untuk menghentikan perkara. Jadi, setiap perkara yang masuk ke tahap penyidikan harus didasarkan pada bukti yang kuat. “Tak adanya kewenangan untuk menghentikan perkara juga tak lepas dari upaya mencegah bancakan kasus korupsi,” kata Kurnia. 

Menurut Kurnia, jika KPK tak mampu melanjutkan pengusutan perkara, seharusnya lembaga ini melimpahkannya ke penegak hukum lain. “Agar penegak hukum lain yang melanjutkan atau menghentikannya,” ujarnya. 

Ia berpandangan, semestinya KPK tak terburu-buru menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim itu. Sebab, kedua tersangka belum pernah diperiksa. KPK seharusnya mencoba mendengarkan pendapat kedua tersangka sebelum memutuskan menerbitkan SP3. 

“Karena tidak ada konsekuensi putusan lepas Syafruddin dengan tersangka. Itu urusan lain,” katanya. “Seharusnya tetap dilanjutkan dengan memeriksa Sjamsul Nursalim dan dikaitkan dengan alat bukti yang lain, baru bisa dikatakan SP3.”

MAYA AYU PUSPITASARI

#Syafruddin Arsyad Temenggung #Kasus BLBI #Syamsul Nursalim #KPK

SebelumnyaNasional 1/2 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas
  • Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Penerobos Mabes

    Orang tua Zakiah Aini meyakini anaknya tak bergerak sendiri melainkan ada yang "menuntun" ketika menerobos masuk ke Markas Besar Kepolisian RI kemudian melakukan teror, pada Rabu lalu. Membaca surat wasiat Zakiah, pengamat terorisme menduga gadis berusia 25 tahun itu terus-menerus terpapar paham radikal serta gerakan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) sehingga menganggapnya sebagai kebenaran. Sehari sebelum menyerang aparat dengan airgun, menurut polisi, Zakiah mengunggah gambar bendera ISIS dan tulisan tentang jihad di akun media sosialnya.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Terdedah Narasi ISIS

    Pelaku serangan teror di Mabes Polri diduga terpapar efek ruang gema. Ia terus-menerus hanya menerima informasi yang berkaitan dengan ISIS, terorisme, dan gerakan radikal sehingga menganggapnya sebagai kebenaran.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Teka-teki Senjata Zakiah Aini

    Pistol angin yang digunakan pelaku teror di Mabes Polri, Zakiah Aini, diduga ilegal.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Tak Mematikan tapi Berbahaya

    Pistol angin yang digunakan pelaku penyerangan ke Mabes Polri, Zakiah Aini, tak mematikan, tapi tetap berbahaya jika ditembakkan dari jarak dekat.

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Zakiah Aini Diduga Sembunyikan Airgun di Dalam Pakaiannya

    Aksi Zakiah Aini menembus Mabes Polri dikhawatirkan menginspirasi para teroris.

    2 April 2021
  • Berita Utama

    Penjagaan Kantor Polisi dan Gereja Diperketat

    Sejumlah kantor kepolisian memperketat penjagaan setelah serangan teror di Markas Besar Kepolisian RI pada Rabu lalu.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Libur Panjang Dorong Penjualan Tiket Kereta dan Pesawat

    PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperkirakan penjualan tiket selama periode libur panjang pada akhir pekan ini bakal meningkat. Hingga kemarin siang, sebanyak 72 persen dari total tiket yang disediakan telah dipesan pelanggan.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Okupansi Hotel Tak Terpengaruh Libur Panjang

    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran, memperkirakan libur panjang pada akhir pekan ini hanya sedikit menambah tingkat okupansi kamar hotel. Kenaikan akan dialami penginapan yang terletak di sekitar kota besar seperti Bogor.

    2 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Aturan Anyar Perjalanan Udara

    Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan alat transportasi udara. Kebijakan yang mulai berlaku hari ini tersebut diharapkan bisa meminimalkan penularan virus selama perjalanan.

    1 April 2021
  • Metro

    Buka Sekolah Tunggu Restu Orang Tua  

    Pengamat menyoroti sarana transportasi siswa yang ikut pembelajaran tatap muka di kelas.

    1 April 2021
  • Metro

    Bekasi dan Bogor Klaim Sekolah Aman

    Pemerintah Depok dan Tangerang menunggu penuntasan vaksinasi guru dan tenaga pengajar.

    1 April 2021
  • Metro

    Pedoman Kembali ke Sekolah  

    Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan keputusan tentang protokol pencegahan Covid-19 di sekolah. Tolok ukur penilaian dalam uji coba pembelajaran tatap muka pada 7-29 April 2021.

    1 April 2021
  • Nasional

    Penghentian Penyidikan Setelah Vonis Lepas

    Penghentian perkara Sjamsul Nursalim merupakan imbas dari vonis lepas Syafruddin Temenggung di Mahkamah Agung.

    1 April 2021
  • Nasional

    Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas

    Pengusutan skandal BLBI membutuhkan waktu panjang, terhenti setelah vonis Mahkamah Agung.

    2 April 2021
  • Ragam

    Pembelajaran Tatap Muka Bisa Dimulai Sebelum Juli

    Pemerintah mensyaratkan tenaga pendidik sudah divaksin sebelum sekolah siap menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar di kelas.

    1 April 2021
  • Ragam

    Dibuka Sebelum Tahun Ajaran Baru

    Pemerintah membolehkan sekolah yang sudah siap untuk menggelar pembelajaran tatap muka sebelum Juli 2021.

    1 April 2021
  • Info Tempo

    Mengawal Pengadaan Satu Juta Guru PPPK

    Perekrutan 1 juta PPPK adalah upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan guru secara nasional yang merupakan salah satu dari 5 visi dan misi Presiden Joko Widodo-Maruf Amin.

    2 April 2021
  • Info Tempo

    Solusi atas Permasalahan Perekrutan 1 Juta Guru PPPK

    Perekrutan 1 juta guru PPPK diharapkan pemerintah memberi afirmasi dalam penetapan kriteria kelulusan terhadap guru honorer, seperti memperhitungkan masa kerja.

    2 April 2021
  • Daftar Iklan Baris

    Iklan Pengumuman

    Workshop Online Tempo Komunitas

    1 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved