Pengusutan Tak Tuntas Perkara Lawas
JAKARTA – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, mengatakan skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bukan lagi perkara pidana setelah putusan kasasi Mahkamah Agung, dua tahun lalu. Putusan kasasi itu dikuatkan dengan keputusan KPK yang menghentikan penyidikan perkara BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. "Kalau bicara hukum, sudah bukan tindak pidana, karena putusan MA bilang demikian," kata Al
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini