Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

1
April
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya
Nasional

Ancaman Sanksi bagi Pemudik Nekat Menanti

Kementerian Perhubungan bersama sejumlah lembaga lain, seperti kepolisian, segera merampungkan rekomendasi teknis larangan mudik Idul Fitri tahun ini.

Edisi, 1 April 2021
Profile
Tempo
Polisi menghentikan bus yang mengangkut penumpang untuk mudik di tol Jakarta-Cikampek, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
  • - Kementerian Perhubungan menyatakan segera merampungkan rekomendasi teknis larangan mudik Idul Fitri tahun ini.
  • - Masyarakat Transportasi menilai ancaman terbesar bukan dari penumpang angkutan umum, melainkan dari kendaraan pribadi. .
  • - Satgas Covid-19 memperketat masa berlaku hasil negatif tes usap PCR.

BARITO UTARA -- Kementerian Perhubungan menyatakan segera merampungkan rekomendasi teknis larangan mudik Idul Fitri tahun ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan masih akan berdiskusi dengan sejumlah lembaga, termasuk kepolisian, untuk menyusun rekomendasi tersebut. "Paling lambat lusa (Kamis ini) selesai," kata Budi di Barito Utara, Kalimantan Tengah, Selasa lalu.

Rekomendasi tersebut juga menerapkan adanya sanksi. Meski begitu, kata Budi, pemerintah menyatakan tak akan bertumpu pada sanksi bagi para pelanggar yang tetap nekat mudik dalam rekomendasi tersebut. Menurut dia, pemerintah ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang bahaya mudik pada masa pandemi.

Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Keputusan ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi aparat sipil negara, TNI/Polri, pegawai BUMN, dan pegawai swasta. Pemerintah mengambil keputusan itu demi mencegah naiknya angka jangkitan virus Covid-19. Menurut data Satuan Tugas Covid-19, libur Lebaran tahun lalu mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian terjangkit Covid-19 mencapai 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917. Adapun persentase kematian mingguan sebesar 28-66 persen atau sebanyak 61-143 kasus kematian.

Menteri Budi mengatakan, selain Kepolisian RI, pemerintah menyertakan lembaga masyarakat, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Masyarakat Transportasi Indonesia. Kementerian Perhubungan juga melibatkan kalangan akademikus untuk ikut mengkaji aturan lengkap larangan mudik tahun ini. "Karena mengacu ke data tahun lalu, saat kita membiarkan mudik dilakukan dengan bebas, jumlah kasus Covid-19 ikut meningkat," kata Budi. Dia mengatakan, Kementerian Perhubungan akan membuat rekomendasi yang mudah diterjemahkan masyarakat. Harapannya, agar masyarakat paham ihwal maksud pemerintah.

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjAgMDU6MjU6MTUiXQ

Polisi memeriksa bagasi mobil saat penerapan pelarangan mudik di Jalur Pantura, Jawa Barat, 25 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Wakil Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, mengatakan lembaganya tak merasa dilibatkan Kementerian Perhubungan dalam merumuskan rekomendasi larangan mudik tahun ini. Menurut Deddy, keputusan pemerintah melarang mudik tahun ini kurang bijak. "Berita larangan mudik ini justru berpotensi membunuh bisnis transportasi," kata Deddy ketika dihubungi Tempo, kemarin.

Alih-alih melarang, seharusnya pemerintah memperketat pelaksanaan mudik tahun ini. Salah satunya, mempertegas pelaksanaan protokol kesehatan di angkutan umum. Aturan kewajiban tes cepat Covid-19 bagi penumpang sebelum menggunakan angkutan umum dan pengurangan kapasitas penumpang dianggap cukup aman mencegah penularan Covid-19. "Pemerintah bisa memberikan hukuman bagi pengusaha transportasi yang tidak bisa memenuhi standar protokol kesehatan," ujarnya.

Menurut Deddy, larangan mudik masih bisa diterobos oleh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Padahal sangat sulit menerapkan protokol kesehatan terhadap angkutan pribadi seperti mobil dan sepeda motor. "Angkutan umum lebih terjamin lantaran wajib tes sebelum berangkat. Adapun mobil pribadi bisa banyak orang dan berhenti di setiap tempat. Jadi, lebih berbahaya dari penularan Covid-19," kata dia.

Satgas Penanganan Covid-19 sebelumnya telah memperbarui aturan persyaratan perjalanan di dalam negeri selama pandemi. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diteken Ketua Satgas Doni Monardo pada Jumat pekan lalu dan mulai berlaku Kamis ini.

Perubahan aturan itu, antara lain, masa berlaku hasil negatif tes usap PCR dari dan menuju Pulau Bali dari 3-24 jam menjadi 2x24 jam. Selain itu, ada syarat tambahan sebelum perjalanan berupa hasil negatif uji GeNose di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, hingga fasilitas peristirahatan yang menyediakan layanan tes Covid-19. "Masa berlaku tes GeNose satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Surat edaran tersebut juga mewajibkan pengguna transportasi laut menunjukkan hasil tes usap antigen atau GeNose sebelum berangkat. Aturan baru tersebut mewajibkan para penumpang moda transportasi untuk menerapkan seluruh protokol kesehatan.

Perihal larangan mudik, Satgas Covid-19 menyebut bukan perkara mudah menerapkan pembatasan tradisi Lebaran. Terlebih, ini kali kedua pemerintah melarang mudik. Namun larangan mudik menjadi pilihan terbaik untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19. "Satgas berharap masyarakat menaati keputusan ini agar Indonesia segera bebas dari pandemi," kata Wiku.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pemerintah becermin pada pengalaman Idul Fitri tahun lalu. Saat itu, masih banyak warga yang nekat mudik. Hasilnya, jumlah kasus baru Covid-19 melonjak dan nyaris melumpuhkan rumah sakit. Karena itu, Doni meminta seluruh kementerian, lembaga, hingga swasta ikut mengingatkan masyarakat ihwal bahaya lengah disiplin protokol kesehatan saat perayaan hari raya nanti. "Tradisi pulang kampung memang punya hubungan emosional. Tapi, yang penting, kita melindungi keselamatan rakyat," kata Doni.

Adapun Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah sengaja mengumumkan larangan mudik lebih awal lantaran tak ingin kecolongan seperti mudik tahun lalu. Selain terlalu singkat mengumumkan pelarangan mudik, tahun lalu sempat muncul perbedaan makna dari mudik dan pulang kampung oleh pemerintah. Saat itu pemerintah melarang mudik namun mempersilakan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.

Meski beberapa hari terakhir angka jangkitan Covid-19 menurun, Ma’ruf meminta agar masyarakat tidak terlalu mengalami euforia. “Khusus Lebaran, potensinya bisa kembali meningkat melihat tahun lalu seperti itu," kata mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia ini.

EGY ADYATAMA | INDRA WIJAYA | ANTARA


#Mudik Lebaran #Gugus Tugas Penanganan Covid-19 #Covid-19

SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko 
  • Konflik Partai Demokrat Akan Bergeser ke Pengadilan
  • Ancaman Sanksi bagi Pemudik Nekat Menanti
  • Putar Otak Setelah Mudik Dilarang

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Bobol di Markas Sendiri

    Penjaga pintu belakang Markas Besar Kepolisian RI terkecoh oleh perempuan berusia 25 tahun yang berpura-pura mengantar surat. Di dalam markas, menurut Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, perempuan bernama Zakiah Aini itu sempat menembaki penjaga pos dekat gedung utama dengan airsoft gun sebelum tewas diterjang timah panas aparat. Bekas mahasiswa yang tak tamat kuliah tersebut meninggalkan surat wasiat serta jejak digital yang bersimpati kepada Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

    1 April 2021
  • Nasional

    Teror ke Jantung Pertahanan Kepolisian

    Kepolisian RI kebobolan di jantung pertahanannya sendiri. Seorang perempuan berusia 25 tahun menebar teror di dalam Markas Besar Polri, di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.     

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Gagal Lulus Kuliah, Terpapar Jaringan ISIS

    Zakiah Aini dikenal sebagai sosok pendiam dan tidak pernah mengikuti kegiatan apa pun di lingkungan tempat tinggalnya.

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Teror Setengah Jam di Markas Polisi

    ZAKIAH AINI melakukan teror selama setengah jam di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo Nomor 1, Jakarta Selatan, kemarin sore.

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Kerap Jadi Target Serangan Teroris

    Bukan kali ini saja kantor polisi menjadi sasaran aksi teroris.

    1 April 2021
  • Berita Utama

    Pegawai Sekolah Penghalau Pelaku Bom Makassar

    Keluarga Cosmas Balalembang sudah turun-temurun menjadi penjaga bagian dalam Gereja Katedral Makassar.

    1 April 2021
  • Editorial

    Insiden Berulang Kilang Pertamina

    Pertamina menderita kerugian ratusan miliar rupiah setelah tangki minyaknya di Balongan, Indramayu, meledak. Standar keselamatan kerja perusahaan itu harus diperbaiki.  

    1 April 2021
  • Opini

    Suramnya Agenda Pemberantasan Korupsi

    Hukuman ringan kepada koruptor masih dominan sepanjang 2020. Komitmen negara dipertanyakan.

    31 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Tiga Hari Melawan Api

    PT Pertamina (Persero) berhasil memadamkan semua titik api di Kilang Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang terbakar sejak Senin lalu. Perusahaan kini bersiap mengoperasikan kembali kilang tersebut.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Sistem Digital Penjamin Pasokan BBM

    PT Pertamina (Persero) memastikan pasokan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) secara nasional tak terganggu peristiwa kebakaran tangki T-301 di Kilang Balongan. Perusahaan memanfaatkan digitalisasi sistem untuk menjamin pasokan hingga ke konsumen.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Pemadaman Kilang Balongan

    Kilang Pertamina Balongan merupakan satu dari tujuh kilang milik PT Pertamina (Persero) dengan kapasitas 125 ribu barel bahan bakar per hari. Kebakaran yang terjadi pada empat tangki di kilang tersebut pada Senin dinihari lalu baru dapat dipadamkan kemarin.

    31 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Siap-siap Sambut Bursa Aset Digital

    Pemerintah mendorong pembentukan bursa kripto pertama di Indonesia.

    31 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Aset Kripto Kian Digandrungi

    Sudah ada lebih dari 3 juta orang yang bertransaksi cryptocurrency di pasar Indonesia, khususnya Bitcoin.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Agar Proyek Strategis Tak Mangkrak

    Pemerintah diminta realistis dalam merencanakan proyek strategis nasional.

    1 April 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Cari Peluang Setelah Sepi Penumpang

    BIJB mempercepat pengembangan pusat perbaikan dan perawatan (maintenance, repair, and overhaul/MRO) pesawat di Bandara Kertajati.

    1 April 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Bebas Setelah Tersangkut Sepekan di Terusan Suez

    Kapal sepanjang 400 meter tersangkut di terusan yang lebarnya tak lebih dari 205 meter.

    31 Maret 2021
  • Metro

    Kembali ke Sekolah Mulai Pekan Depan

    Uji coba pembelajaran secara tatap muka berlangsung di sekitar seratus sekolah di Jakarta pada 7-29 April mendatang.

    31 Maret 2021
  • Metro

    Prioritas bagi Anak Sekitar Sekolah

    Orang tua mengeluhkan seleksi berdasarkan usia yang mempersulit anak-anak di sekitar lokasi sekolah.

    31 Maret 2021
  • Metro

    Bertumpu pada Zonasi

    Pemerintah menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dengan sistem ini, calon siswa yang berdomisili di dekat sekolah harus diprioritaskan.

    31 Maret 2021
  • Metro

    DPRD: Kembalikan Uang Pembelian Lahan Pondok Ranggon

    Pembelian lahan senilai Rp 217,9 miliar untuk program rumah DP nol rupiah itu bisa merugikan negara akibat ketidakjelasan kepemilikan.

    31 Maret 2021
  • Metro

    Tersandung Sengketa Lahan di Pulogebang

    Pengadilan Negeri telah mengungkap kejanggalan dalam pembelian lahan di Pulogebang.

    1 April 2021
  • Nasional

    Konflik Partai Demokrat Akan Bergeser ke Pengadilan

    Kubu Moeldoko berencana menggugat AD/ART Partai Demokrat 2020 yang mengesahkan kepengurusan Agus Yudhoyono.

    31 Maret 2021
  • Nasional

    Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko 

    Kubu Agus Yudhoyono mempertimbangkan untuk menerima kembali kader Demokrat yang mendukung kubu Moeldoko. 

    31 Maret 2021
  • Nasional

    Ancaman Sanksi bagi Pemudik Nekat Menanti

    Kementerian Perhubungan bersama sejumlah lembaga lain, seperti kepolisian, segera merampungkan rekomendasi teknis larangan mudik Idul Fitri tahun ini.

    1 April 2021
  • Nasional

    Putar Otak Setelah Mudik Dilarang

    Lebaran selalu menjadi momentum terbesar bagi perusahaan retail untuk mendorong kinerja penjualan selama setahun. Larangan mudik pada tahun ini akan menekan penjualan sektor retail di perkotaan karena berkurangnya belanja produk yang akan dibawa mudik.

    1 April 2021
  • Ragam

    Pemerintah Gencarkan Sosialisasi Belajar Tatap Muka

    Tiga aspek dalam pembelajaran, yakni kognitif, afektif, dan psikomotorik, harus terjalin.

    31 Maret 2021
  • Ragam

    Percepat Vaksinasi

    Vaksinasi Covid-19 bagi kelompok lanjut usia berjalan lambat. Jumlah lansia yang disuntik vaksin sebanyak 1,5 juta dari total target 21,6 juta orang.

    31 Maret 2021
  • Info Tempo

    17 Tahun OMAI Fitofarmaka Jaga Imun Keluarga Indonesia

    Stimuno sebagai produk imunomodulator fitofarmaka berperan menjaga imun tubuh dan telah diuji secara klinik untuk beragam penyakit bagi konsumen dewasa maupun anak-anak.

    1 April 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved