JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) berkukuh merampungkan substansi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) pada akhir 2021. Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan substansi PPHN harus selesai akhir tahun ini agar MPR bisa segera mengkomunikasikan dan mensosialisasinya ke berbagai kalangan.
Bambang menjelaskan, substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian MPR hanya memuat hal-hal filosofis dan tidak bersifat teknokratis. Ia mengibaratkan isi substansi PPHN seperti bintang pemberi petunjuk bagi semua penyelenggara negara. “Majelis perlu menegaskan bahwa tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodisasi presiden, karena masa jabatan presiden dua kali seperti yang ada saat ini sudah ideal,” ujar politikus Partai Golkar itu, kemarin.
Menurut Bambang, komunikasi politik dengan seluruh pemimpin fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD), partai politik, lembaga negara, termasuk presiden, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap. Karena itu, Badan Pengkajian MPR sebagai “dapur MPR” diminta berfokus menyelesaikan substansi PPHN. Penyelesaian tersebut dilakukan tanpa harus dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar atau tidak.
Pada Selasa lalu, pemimpin MPR bertemu dengan Badan Pengkajian MPR di kompleks MPR, Jakarta. Wakil Ketua MPR Syarief Hasan dan Fadel Muhammad hadir dalam pertemuan itu. Adapun yang hadir dari Badan Pengkajian MPR adalah Djarot Saiful Hidayat, Benny Kabur Harman, Tifatul Sembiring, dan Fahira Idris.
Kajian sementara Badan Pengkajian MPR, kata Bambang, adalah PPHN tak perlu ditempatkan lewat amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Bambang berujar bahwa ada alternatif lain, yaitu menempatkan PPHN dalam ketetapan MPR. “Pilihan mana yang akan dipakai kelak akan dikomunikasikan dengan semua kalangan, termasuk pemimpin partai politik dan lembaga negara,” ujar dia.
Bambang meminta Badan Pengkajian MPR mensosialisasi PPHN ke lingkup internal MPR, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun komunikasi dengan kalangan eksternal, seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, dan pemimpin lembaga negara lainnya, akan dilakukan pemimpin MPR bersama Badan Pengkajian.
Syarief Hasan. TEMPO/Imam Sukamto
Berbeda dengan Bambang, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan, mengatakan lembaganya tak ingin buru-buru merampungkan substansi PPHN pada akhir tahun ini. Ia mengatakan MPR masih mendalami substansi PPHN dengan tetap mempertimbangkan masukan masyarakat. “Tidak ada target. MPR hanya akan bekerja maksimal,” katanya.
Benny Kabur Harman, anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi Partai Demokrat, mengatakan bahwa PPHN dimotori Badan Pengkajian MPR. Tujuan terbitnya haluan negara adalah untuk dijadikan pegangan pemerintahan periode selanjutnya. “Tidak ada target, tapi agar bisa digunakan rezim berikutnya,” ujar dia.
Anggota Badan Pengkajian MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Tifatul Sembiring, mengatakan keberadaan PPHN bermula dari rekomendasi anggota MPR periode 2009-2014. Harapannya, pembahasan akan diselesaikan oleh MPR periode saat ini agar bisa dipakai oleh presiden terpilih pada 2024. “PPHN ini akan menjadi semacam guideline untuk presiden terpilih,” kata dia.
Tifatul berharap, pembahasan PPHN tidak tertunda lagi pada periode selanjutnya. Sebab, dalam jangka panjang, pemerintah membutuhkan visi-misi yang sama dari tingkat daerah hingga nasional agar pembangunan bisa berkelanjutan. Sebab, yang terjadi selama ini, pemerintah pusat dan daerah kerap bersirobok dalam membawa visi-misi pembangunannya. “Tahun ini kajian rampung. Tahun berikutnya sudah mulai pembahasan bersama,” ucap dia.