Homepage
  • login/register
  • Home
  • Berita Utama
  • Editorial
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Internasional
  • Olahraga
  • Sains
  • Seni
  • Gaya Hidup
  • Info Tempo

koran tempo

17
Maret
2021
Dukung Independensi Tempo
  • Home
  • Berita Utama
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Metro
  • Sains
  • Editorial
  • Opini
  • Info Tempo
  • Cari Angin
SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya
Nasional

Kepolisian Tak Jadikan Model Penyelesaian Kasus Pengkritik Gibran

Konsep restorative justice dianggap tidak relevan diterapkan kepada Arkham yang mengkritik Gibran.

Edisi, 17 Maret 2021
Profile
Diko Oktara
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo di kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, 26 Februari 2021. ANTARA/Mohammad Ayudha
  • - Polresta Solo memanggil pengkritik Gibran di media sosial, yang kemudian meminta maaf dan diminta menghapus komentarnya di media sosial.
  • - Masyarakat sipil menganggap konsep restorative justice tidak relevan diterapkan kepada Arkham yang mengkritik Gibran. .
  • - Polisi memberikan penghargaan kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan pelanggaran di media sosial.

JAKARTA – Langkah Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, yang memanggil Arkham Mukmin, warga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ke markas polisi itu menuai sorotan. Polisi memanggil Arkham karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong tentang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Arkham juga dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Di kantor polisi, Arkham lantas meminta maaf dan menghapus komentarnya tentang Gibran di media sosial. Permintaan maaf ini direkam, lalu diunggah di akun resmi Polresta Solo, yaitu @polrestasurakarta, Senin lalu. Setelah itu, polisi melepas Arkham. 

Menanggapi metode penanganan ini, Kepala Sub-Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Besar Reinhard Hutagaol, mengatakan kepolisian tidak akan menjadikan langkah Polresta Surakarta itu sebagai model penyelesaian pelaku pelanggaran UU ITE. Namun, kata dia, kepolisian akan melakukan pendekatan berbeda dalam setiap kasus, dengan mempertimbangkan analisis dari dampak unggahan di media sosial terhadap masyarakat. 

“Tergantung situasi. Kami selalu melihat analisis dampak kepada masyarakat, bergantung pada analisis tersebut,” kata Reinhard, kemarin. 

W251bGwsIjIwMjEtMDQtMjIgMjA6NDA6MzgiXQ

Reinhard mengatakan, dalam menangani perkara UU ITE, Polri menggunakan pendekatan restorative justice. Sesuai dengan pendekatan ini, kepolisian akan lebih dulu memperingatkan terduga pelanggar UU ITE. Lalu, saat polisi perlu memanggil terduga pelanggar, polisi akan mengacu pada UU ITE. 

Reinhard juga membantah anggapan bahwa perkara Arkham itu mengindikasikan bahwa polisi mengawasi khusus akun media sosial para pejabat publik. Ia mengatakan pihaknya justru sering menerima laporan adanya dugaan pelanggaran UU ITE dari para pengikut akun media sosial pejabat publik. 

Ia juga menyinggung program Badge Awards atau pemberian penghargaan berupa lencana kepada masyarakat yang aktif melaporkan dugaan tindak pidana di media sosial. Reinhard menjelaskan bahwa penghargaan itu merupakan kebijakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim bagi masyarakat yang membantu kerja-kerja polisi siber. “Tentu setelah diverifikasi. Kami akan mengecek benar atau tidak informasinya,” ujarnya. 

Perkara Arkham ini berawal ketika mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta itu mengomentari sebuah foto yang diunggah oleh @garudarevolution di Instagram pada 13 Maret lalu. Foto itu terkait dengan keinginan Gibran agar final pertandingan sepak bola Piala Menteri Pemuda dan Olahraga digelar di Solo. Lalu Arkham mengomentari keinginan putra sulung Presiden Joko Widodo ini. “Tau apa dia tentang sepak bola, taunya cmn dikasih jabatan saja,” kata Arkham, sebelum komentar ini dihapus di media sosial. 

Komentar Arkham ini terpantau oleh tim polisi virtual Polresta Solo. Polisi virtual ini diaktifkan sejak Listyo Sigit Prabowo menjadi Kepala Polri, Februari lalu. Tugas utama polisi virtual adalah memantau media sosial dari berbagai unggahan yang mengarah pada pelanggaran UU ITE. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, 9 Februari 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Kepala Polresta Surakarta Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya memanggil Arkham ke markas Polresta Solo pada Senin lalu karena komentarnya mengandung unsur hoaks. Ia mengatakan frasa “taunya cmn dikasih jabatan saja” dianggap bermasalah. “Jabatan itu didapatkan dari hasil pilkada sesuai dengan tahapan dalam undang-undang,” kata Ade Safri. 

Ade mengatakan kepolisian menggunakan pendekatan restorative justice dalam kasus Arkham tersebut. Ia mengklaim metode yang diterapkan anak buahnya merupakan implementasi Program Prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. 

Ia menegaskan, kepolisian bakal menindak tegas pelaku yang berpotensi memecah belah persatuan, seperti menyebar konten berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); radikalisme; dan separatisme. “Hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum,” katanya. 

Adapun Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengaku tidak pernah melaporkan orang-orang yang menghinanya ke polisi. Meski demikian, ia tak mempersoalkan langkah polisi terhadap kasus Arkham itu. “Agar masyarakat semakin berhati-hati di media sosial,” katanya. 

Gibran mengaku tidak antikritik. Ia justru berharap masyarakat menyampaikan kritik di akun media sosialnya. “Di Instagram saya, tidak semua memuji kok. Banyak juga yang memberi kritik,” ujarnya.

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. TEMPO/Imam Sukamto

 

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik penanganan kasus Arkham tersebut. Ia mengatakan, mesti tidak dikenai hukuman pidana, mahasiswa itu sempat tetap dibawa ke kantor polisi, lalu diminta meminta maaf. 

Usman berpendapat, konsep restorative justice tidak relevan diterapkan dalam kasus Arkham. Alasannya, Arkham tidak melakukan kejahatan dan tidak ada korban yang harus mendapat keadilan. Ia pun mengklaim urusan Arkham tidak termasuk pelanggaran UU ITE yang selama ini disorot berbagai elemen masyarakat sipil. 

“Jadi, memang bukan restorative justice permasalahannya, tapi ini memang bukan tindak pidana,” kata Usman. 

Ia juga mengkritik program Badge Awards kepolisian. Usman menganggap program itu akan membuat masyarakat takut mengungkapkan pendapat yang kritis, sehingga menggerus ruang kebebasan berekspresi. Rencana pemberian lencana itu juga akan memicu banyaknya pelaporan dugaan pelanggaran UU ITE ke kepolisian.

Hal senada diungkapkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati. Dia mengatakan Badge Awards akan memicu saling adu domba di masyarakat. “Itu akan berpotensi mengkriminalisasi orang lain. Ada relasi kuasa, siapa yang punya kekuasaan akan lebih didengar,” kata Asfinawati.

Peneliti dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Rivanlee Anandar, mengatakan keberadaan polisi virtual ini diduga kuat bertujuan membungkam kelompok masyarakat kritis. Indikasinya, kepolisian justru menghadirkan polisi virtual, lalu pemerintah tak memasukkan revisi UU ITE ke Program Legislasi Nasional Prioritas 2021, serta sejumlah pedoman dari pemerintah mengenai pelanggaran UU ITE.

“Ini ditujukan bagi mereka yang menggunakan kebebasan berekspresinya untuk dibungkam opini, kritik, gagasan dari masyarakat tanpa parameter terukur,” kata Rivan.

AHMAD RAFIQ (SOLO) | DIKO OKTARA

#Gibran Rakabuming Raka #Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik | UU ITE #Polri

SebelumnyaNasional 4/5 Selanjutnya

Hubungi Kami:

Alamat : Gedung TEMPO, Jl. Palmerah Barat No.8, Jakarta Selatan, 12210

Informasi Langganan :

Email : cs@tempo.co.id

Telepon : 021 50805999 || Senin - Jumat : Pkl 09.00 - 18.00 WIB

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2525 | 0882-1023-2343 | 0887-1146-002 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Informasi Lainnya :

Telp/SMS/WA : 0882-1030-2828 || Senin - Minggu : Pkl 08.00 - 22.00 WIB

Komentar

Berita Terkait

  • Vaksin AstraZeneca Tunggu Sinyal WHO
  • Klaim AstraZeneca Tak Terbuang Sia-sia
  • Setelah Kasus Pembekuan Darah
  • Kepolisian Tak Jadikan Model Penyelesaian Kasus Pengkritik Gibran
  • Perkara UU ITE Setelah Edaran Kapolri

    Berita Lainnya

  • Cover Story

    Tarik-Ulur Amendemen Konstitusi

    Sejumlah kalangan menilai janji MPR membatasi pembahasan amendemen tak sepenuhnya bisa dipegang. Kental dengan aspek politik, isu kontroversial yang pernah digulirkan politikus, seperti pemilihan presiden oleh MPR dan gagasan menambah masa jabatan presiden, berpeluang muncul kembali. Agenda pembahasan bisa melebar ke isu krusial lain yang akan memundurkan demokrasi.

    17 Maret 2021
  • Berita Utama

    Bahaya di Balik Rencana Amendemen Konstitusi

    Pembahasan seputar pemilihan presiden oleh MPR dan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kian terdengar dalam sejumlah diskusi yang diadakan Badan Pengkajian MPR.

    17 Maret 2021
  • Berita Utama

    Janji MPR Sebelum Membahas Amendemen

    Pimpinan MPR menjamin pembahasan amendemen UUD 1945 hanya akan berfokus pada penyusunan haluan negara.

    17 Maret 2021
  • Berita Utama

    Tujuh Rekomendasi Amendemen Konstitusi

    Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2019-2024 melanjutkan pengkajian terhadap amendemen Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu.

    16 Maret 2021
  • Berita Utama

    Dua Opsi Mengaktifkan Haluan Negara

    Sejumlah partai memiliki pendapat berbeda perihal opsi mengaktifkan pokok haluan negara.

    17 Maret 2021
  • Editorial

    Bahaya Godaan Presiden Tiga Periode

    Wacana perpanjangan masa jabatan presiden mengemuka seiring dengan munculnya kembali rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Indonesia terancam makin merosot.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Berharap Industri Kendaraan Pulih Kembali

    Diskon pajak mobil baru menyasar kategori mobil 1.500-2.500 cc dengan pembelian lokal minimal 70 persen.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Laris Berkat Diskon Pajak

    Penjualan mobil melonjak hingga 150 persen.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Merosot Tajam

    Kinerja penjualan mobil, baik retail maupun wholesales, sepanjang tahun lalu mengalami penurunan hampir setengahnya dibanding pada periode 2019.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Impor Barang Modal Mulai Bertumbuh

    Naiknya impor barang modal dan bahan baku berkaitan dengan ekspansi industri manufaktur.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Menyambut Gairah Pasar Menjelang Ramadan

    Ramadan dan Idul Fitri menjadi momen untuk mendorong industri.

    17 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Terdorong Impor Barang Modal

    Kenaikan impor barang modal dan bahan baku menjadi indikasi pemulihan ekonomi.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Biro Perjalanan Siapkan Protokol Ibadah Haji

    Hingga 26 Februari lalu, 12.723 anggota jemaah batal berangkat haji.

    16 Maret 2021
  • Ekonomi dan Bisnis

    Agar Haji Lancar Kembali

    Pemerintah menyiapkan layanan penunjang ibadah haji dan umrah, sambil menunggu keputusan kuota dan izin bagi warga asing dari pemerintah Arab Saudi.

    16 Maret 2021
  • Ilmu dan Teknologi

    Covid-19 Rusak Ginjal Anak-anak

    Banyak analisis pengaruh Covid-19 pada ginjal orang dewasa, tapi tidak pada anak.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Semakin Marak Pengguna Sepeda di Ibu Kota

    Sejumlah anggota DPRD justru mempersoalkan efektivitas pembangunan jalur khusus sepeda.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Gowes di Luar Jalur Terancam Tilang

    Polisi mengancam memberikan sanksi denda Rp 100 ribu hingga pidana 15 hari penjara.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Sepeda dan Integrasi Transportasi

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merampungkan jalur permanen khusus sepeda di ruas Jalan Jenderal Sudirman-M.H. Thamrin. Pada rute itu juga akan disediakan sejumlah fasilitas dan sistem integrasi transportasi.

    16 Maret 2021
  • Metro

    Knalpot Bising Bikin Pusing

    Polisi meningkatkan razia terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi bersuara bising.

    17 Maret 2021
  • Metro

    Persyaratan Laik Jalan

    Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan harus memenuhi aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Vaksin AstraZeneca Tunggu Sinyal WHO

    Pemerintah menunda penggunaan vaksin AstraZeneca dan menunggu hasil penelitian WHO tentang efek samping vaksin Covid-19 tersebut.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Klaim AstraZeneca Tak Terbuang Sia-sia

    Ada kekhawatiran 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca yang telah masuk ke Indonesia akan mubazir jika izin penggunaannya tak segera terbit.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Setelah Kasus Pembekuan Darah

    Sejumlah negara menunda penggunaan vaksin Covid-19 dari AstraZeneca.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Kepolisian Tak Jadikan Model Penyelesaian Kasus Pengkritik Gibran

    Konsep restorative justice dianggap tidak relevan diterapkan kepada Arkham yang mengkritik Gibran.

    16 Maret 2021
  • Nasional

    Perkara UU ITE Setelah Edaran Kapolri

    Kepolisian menerapkan upaya persuasif dalam menyelesaikan berbagai kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    16 Maret 2021
  • Opini

    Ironi Penyederhanaan Regulasi di Cipta Kerja

    Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja. Gagal menyederhanakan regulasi.

    16 Maret 2021
  • Ragam

    Industri Pariwisata Bakal Dibuka Bertahap

    Pembukaan destinasi wisata bagi pelancong asing mengikuti skema area bebas Covid-19.

    16 Maret 2021
  • Ragam

    Berharap Pelancong Segera Datang

    Industri pariwisata menjadi sektor paling tertekan akibat pembatasan sosial karena pandemi Covid-19. Pemerintah berencana membuka kembali pintu masuk bagi kunjungan wisatawan mancanegara dalam waktu dekat.

    16 Maret 2021
Koran Tempo
  • TEMPO.CO
  • Majalah Tempo
  • Majalah Tempo English
  • Koran Tempo
  • Tempo Institute
  • Indonesiana
  • Tempo Store
  • Tempo.co English

© 2018 PT. Info Media Digital, All right reserved