maaf email atau password anda salah


Komnas HAM: Penetapan Tersangka atas Anggota Laskar FPI Terburu-buru

Komnas HAM menunggu status terlapor tiga polisi yang diduga menembak mati keempat anggota laskar FPI dalam insiden di KM 50.

arsip tempo : 173074353843.

Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi serah-terima barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50 di Kantor Komnas HAM Jakarta, 16 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 173074353843.

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat penetapan tersangka atas keenam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Namun Komnas HAM menganggap polisi terburu-buru menetapkan keenam tersangka yang sudah meninggal dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut. 

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penetapan tersangka seharusnya mempe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 November 2024

  • 3 November 2024

  • 2 November 2024

  • 1 November 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan