Komnas HAM: Penetapan Tersangka atas Anggota Laskar FPI Terburu-buru
Jumat, 5 Maret 2021
Komnas HAM menunggu status terlapor tiga polisi yang diduga menembak mati keempat anggota laskar FPI dalam insiden di KM 50.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam (kiri) dan Dirtipidum Bareskrim Brigjen Pol Andi Rian R Djajadi serah-terima barang bukti kasus tewasnya anggota Front Pembela Islam (FPI) saat bentrok dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek km 50 di Kantor Komnas HAM Jakarta, 16 Februari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat. tempo : 167995089476
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat penetapan tersangka atas keenam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Namun Komnas HAM menganggap polisi terburu-buru menetapkan keenam tersangka yang sudah meninggal dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penetapan tersangka seharusnya mempe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.