Komnas HAM: Penetapan Tersangka atas Anggota Laskar FPI Terburu-buru
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berpendapat penetapan tersangka atas keenam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) merupakan kewenangan penyidik Kepolisian Republik Indonesia. Namun Komnas HAM menganggap polisi terburu-buru menetapkan keenam tersangka yang sudah meninggal dalam insiden di KM 50 jalan tol Jakarta-Cikampek tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan penetapan tersangka seharusnya mempe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini