Ketika Jenazah Berstatus Tersangka
Ini bukan film horor murahan, melainkan dagelan hukum dalam perkara penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Desember tahun lalu. Kepolisian menyematkan status tersangka kepada korban peristiwa yang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia disebut sebagai pembunuhan di luar hukum itu.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Nasional HAM, kepolisian semestinya menemukan pelaku penembakan para pengawal pemimpin FPI, Rizieq Syihab, itu. B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini