Penetapan tersangka atas enam anggota laskar FPI yang telah meninggal itu merupakan akal-akalan polisi untuk bisa menjerat anggota FPI lain yang kabur.
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, 14 Desember 2020. ANTARA/M Ibnu Chazar. tempo : 167977764433
JAKARTA – Penetapan tersangka atas enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek menjadi sorotan. Meski belakangan polisi menggugurkan status itu, pelbagai kalangan menilai tindakan tersebut tak bernalar hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan penetapan tersangka atas mereka dilakukan sebagai pertanggungjawaban hukum. Ia menjelaskan, pro
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.