Ahli hukum mengingatkan bahwa penetapan tersangka enam anggota laskar FPI memunculkan dugaan Polri melepas tanggung jawab dan membebankannya kepada orang-orang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, 14 Desember 2020. ANTARA/M Ibnu Chazar. tempo : 167977951366
JAKARTA – Para pakar hukum pidana berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam yang sudah meninggal tidak tepat, kendati penyidikannya sudah dihentikan. Mereka menilai, dalam hukum pidana, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban pidana oleh orang yang sudah meninggal.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksamana Bonaprapta, mengatakan, kalau orang yang diduga pelaku sudah diketa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.