Uji Kejelian Tim Pengkaji UU ITE
Jika jeli, tim pengkaji bisa menemukan perkara yang sebenarnya terlalu jauh dari penafsiran penyidik tentang pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.
JAKARTA – Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengapresiasi langkah tim kajian revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memanggil sejumlah korban serta pelapor aturan itu. Menurut Fickar, sudah seharusnya tim pengkaji membutuhkan masukan dari dua sudut pandang.
Dari para korban atau terlapor, tim bisa mengonfirmasi seberapa tepat para penegak hukum menafsirkan pasal-pasal yang digunakan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini