Penangkapan Zaim Saidi Dinilai Salah Sasaran
JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menganggap tindakan polisi menjerat pidana pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, salah sasaran. Sebab, menurut Abdul Fickar, tak ada pelanggaran pidana yang dilakukan Zaim dan pasar yang ia bentuk.
Abdul Fickar mengatakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 menyebutkan, "Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini