Jilid Kedua Otonomi Khusus Papua
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal merevisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengatakan proposal perubahan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 memiliki konsep untuk menjadikan Papua dan masyarakatnya sebagai subyek pembangunan.
Dia menuturkan pembahasan revisi undang-undang tersebut akan menyesuaikan kearifan lokal sert
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini