Perkara Dinar-Dirham di Negeri Rupiah
Haryo Kuncoro
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta
Pasar muamalah di Depok dan Bantul belakangan ini memicu polemik. Alih-alih menggunakan rupiah, transaksi jual-beli di pasar yang digagas oleh aktivis Zaim Saidi itu menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai media pembayarannya.
Transaksi semacam itu bisa dinyatakan ilegal. Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini