Transaksi jual-beli dengan dinar dan dirham jelas ilegal. Argumen bahwa penggunaannya seperti barter dan perhiasan tidak kukuh. Fungsi keduanya harus dikembalikan sebagai aset.
Ilustrasi: Imam Yunni. tempo : 168035461848
Haryo Kuncoro Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Jakarta, Direktur Riset Socio-Economic & Educational Business Institute, Jakarta
Pasar muamalah di Depok dan Bantul belakangan ini memicu polemik. Alih-alih menggunakan rupiah, transaksi jual-beli di pasar yang digagas oleh aktivis Zaim Saidi itu menggunakan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai media pembayarannya.
Transaksi semacam itu bisa dinyatakan ilegal. Undang-Undang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.