JAKARTA — Sejumlah daerah di Jawa dan Bali merespons dengan sikap beragam terhadap keputusan pemerintah perihal kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III. Kebijakan untuk aktif memutus rantai penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara mikro mulai tingkat RT dan RW ini diberlakukan selama dua pekan, yang dimulai Selasa kemarin.
Di Yogyakarta, Sekretaris Daerah Kadarmanta Baskara Aji mengatakan belum banyak kampung ataupun desa di daerahnya yang mendirikan posko mandiri. Berdasarkan Instruksi Kementerian Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, pemerintah desa atau kelurahan diminta membangun pos khusus. Tujuannya, koordinasi antar-kampung untuk mengawasi pembatasan kegiatan di tingkat RT/RW.
Baskara menuturkan, kebijakan agar mendirikan posko dianggap mendadak. "Kami baru bicarakan hal ini pada Senin malam dengan perangkat di kabupaten, yang kemudian akan meneruskannya ke desa-desa," ujar Baskara, kemarin.
Salah satu kawasan yang sudah membangun posko adalah RT 09 RW 02 Kelurahan Wirobrajan, Kota Yogyakarta. Sarwo Bagus Widiyanto, salah seorang pengurus RT setempat, mengatakan warganya merencanakan patroli untuk mengawasi pergerakan orang di malam hari. Meski begitu, menurut Sarwo, warganya belum menyepakati pembangunan portal lantaran berisiko mengganggu lalu lintas pedagang kecil yang kerap keluar-masuk kampung.
Selain menyiapkan posko di tingkat desa, Yogyakarta menyiapkan pemeriksaan dengan antigen secara acak di perbatasan daerah. Pemeriksaan akan dimulai pada Jumat, 11 Februari, sekaligus mengantisipasi pergerakan warga saat libur Imlek mendatang.
Di Jawa Barat berbeda dengan di Kota Yogyakarta. Camat Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Abdul Wahid, mengatakan tak segan-segan memberlakukan karantina bagi RT/RW yang masuk zona merah. Berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri, kawasan yang masuk zona ini memiliki lebih dari 10 rumah dengan kasus positif selama tujuh hari terakhir.
Namun, sebelum kebijakan karantina tersebut diterapkan, Abdul mengusulkan pembenahan data penyebaran wabah. Sebabnya, dia kerap mendapat pengaduan bahwa data antara pusat dan daerah tidak sinkron. Dia mencontohkan, data di kawasan Bogor Tengah menyebutkan sudah tidak ada lagi yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Namun di data online pemerintah menyebutkan masih ada," kata Abdul.
Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan masih harus menata kebijakan isolasi mandiri di tingkat RT/RW. Sebab, menurut Bupati Bogor Ade Yasin, masih banyak warga yang dibiarkan melakukan karantina mandiri di rumah, sehingga berisiko memunculkan kluster keluarga. "Kami menyarankan untuk memaksimalkan rumah isolasi mandiri di Kemang dan Cibogo," kata dia.
Petugas meminta surat swab PCR atau antigen kepada penumpang kendaraan asal luar kota saat razia di kawasan Dago Atas, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 7 Februari lalu. TEMPO/Prima Mulia
Di Kota Batu, Jawa Timur, pemerintah setempat hanya menerapkan pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat mikro di tingkat kelurahan. Wali Kota Dewanti Rumpoko beralasan tidak ada satu pun RT/RW di daerahnya yang masuk kategori zona merah.
Alasan lainnya, kata Dewanti, penyebaran kasus tidak berada dalam satu RT ataupun RW, melainkan kelurahan. Ada lima kelurahan yang menerapkan PPKM, yakni Kelurahan Ngaglik, Temas, Junrejo, Songgokerto, dan Pesanggrahan.
"Dari lima desa atau kelurahan yang masuk zona merah, kami tidak memberlakukan PPKM mikro RT/RW. Sebab, setelah dilacak, penyebaran kasus tidak berada dalam satu RT/RW," ujar Dewanti.
Di desa dengan tingkat risiko yang lebih rendah, Pemerintah Kota Batu hanya akan memperkuat program Kampung Tangguh. Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sejak tahun lalu untuk berfokus pada inisiatif warga dalam menangani pandemi di tingkat komunitas.
Di Boyolali, Jawa Tengah, pemerintah memperketat aktivitas sosial yang berisiko menimbulkan kerumunan. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boyolali, Suratno, mengatakan masih membolehkan acara pernikahan. Syaratnya, tamu dibatasi maksimal 30 orang selama paling lama satu setengah jam. Pembatasan jumlah orang yang sama juga berlaku dalam acara takziah. Acara tersebut hanya boleh berlangsung paling lama 1 jam.
Pemerintah juga meningkatkan penanganan Covid-19. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah akan menggelontorkan alat tes berbasis antigen untuk menggenjot pendeteksian virus di daerah-daerah. Tes gratis ini akan dibagikan hingga ke tingkat desa atau kelurahan.
Selain pendeteksian, pemerintah menggaet Bintara Pembina Desa dan Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat TNI untuk membantu pelacakan kontak di setiap desa dalam masa PPKM mikro. "Pemerintah juga menyiapkan kebutuhan dasar berupa beras untuk masyarakat desa di zona merah, dan bantuan masker kain sesuai standar," ujar Airlangga.
Menanggapi hal itu, epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan pembatasan kegiatan di tingkat RT/RW sulit efektif untuk meredam penularan Covid-19. Sebab, menurut Tri, kebijakan pembatasan di tingkat mikro ini tidak dibarengi pengetatan aktivitas perkantoran ataupun pergerakan warga. Apalagi, dalam instruksi tersebut, pemerintah justru melonggarkan kewajiban bekerja di rumah (work from home) dan jam operasional pusat belanja. Kewajiban bekerja dari rumah dari 75 persen menjadi 50 persen, dan pusat belanja dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. "Kebijakan ini masih dihitung dengan pendekatan bisnis dan ekonomi. Pemerintah tidak pernah serius menanggulangi wabah ini," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA) | MAHFUZULLAH A. MURTADHO (BOGOR) | IMAM HAMDI | ROBBY IRFANY | FAJAR PEBRIANTO | ANTARA