Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid III berbasis mikro. Kebijakan ini berupa pembatasan kegiatan hingga tingkat RT/RW. Namun PPKM jilid III ini sekaligus melonggarkan aktivitas bekerja di kantor dibanding PPKM jilid I dan II. Berikut ini perbedaan PPKM yang diberlakukan sejak bulan lalu.
Nasional
Pembatasan yang Kian Longgar
Pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro hingga tingkat RT/RW. Malah makin longgar.
Edisi, 10 Februari 2021

Reporter: Robby Irfany
