JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Agustri Yogasmara sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun anggaran 2020, kemarin. Pemeriksaan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Yogas—demikian Agustri Yogasmara akrab disapa—dalam perkara korupsi bantuan sosial ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Yogas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Menteri Sosial saat itu, Juliari Peter Batubara, serta para tersangka lainnya. Ali mengatakan penyidik mendalami pengetahuan Yogas mengenai pelaksanaan pengadaan bantuan sosial tersebut.
"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara tentu karena kebutuhan penyidikan," kata Ali, kemarin.
Ali mengatakan pemeriksaan pertama terhadap Yogas berlangsung pada 13 Januari lalu. Lalu KPK kembali memanggil Yogas untuk kedua kalinya pada 22 Januari. Namun surat yang dikirim KPK tak sampai kepada Yogas. Kemudian KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Yogas pada 29 Januari. Tapi Yogas meminta agar pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang. "Dia kooperatif hadir dan kemudian dilakukan pemeriksaan," ujar Ali.
Informasi berbeda diperoleh Tempo dari berbagai sumber. Di antaranya, Yogas pergi ke Turki saat rencana pemeriksaan kedua terhadap dirinya. Ia berangkat menggunakan maskapai penerbangan Emirates pada 20 Januari lalu. Hingga pekan lalu, keberadaannya masih belum diketahui. Sejak saat itu, Yogas tidak masuk kantor di Bank Muamalat Indonesia. Ia lantas diberhentikan sebagai karyawan Muamalat.
Sumber Tempo mengatakan Yogas kembali ke Tanah Air pada akhir pekan lalu. Lalu ia menghubungi tim KPK dan menyatakan bersedia menjalani pemeriksaan hari ini. Penyidik akhirnya memeriksa Yogas walau namanya tidak tertera dalam jadwal pemeriksaan hari ini, yang dipampang di ruangan pers, lantai satu gedung KPK. Pemeriksaan terhadap Yogas berlangsung sekitar dua jam, dimulai kemarin siang.
Yogas terpantau keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.22 WIB. Separuh mukanya tertutup masker warna putih. Ia membalut badannya dengan jaket hitam serta topi berkelir serupa. Yogas tak bersedia menjawab pertanyaan awak media mengenai materi pemeriksaan terhadap dirinya. "Tanya penyidik saja," katanya.
Ali Fikri enggan menjelaskan lebih detail mengenai materi pemeriksaan terhadap Yogas. Ia juga tidak bisa memastikan apakah penyidik akan memeriksanya kembali. "Proses penyidikan perkara ini masih ada waktu cukup panjang karena, untuk berkas tersangka penerima suap, undang-undang memberikan waktu penyelesaian berkas perkara selama 120 hari sejak penahanan para tersangka," katanya.
Tersangka pihak swasta pemberi suap, Harry Sidabuke, menyerahkan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara (diperankan peran pengganti) dalam adegan rekonstrusi korupsi kasus suap bantuan sosial Kementerian Sosial, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 1 Februari 2021. TEMPO/Imam Sukamto
Yogas disebut-sebut sebagai saksi kunci dalam perkara korupsi bantuan sosial. Bekas Staf Senior Wakil Presiden Bank Muamalat Indonesia itu ditengarai berperan sebagai operator lapangan Ihsan Yunus, anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dalam urusan bantuan sosial Covid-19. Sedangkan Ihsan disebut-sebut mendapat kuota bantuan sosial sebanyak 4,56 juta paket senilai Rp 1,25 triliun. Ada tujuh perusahaan penyedia bantuan sosial yang mengerjakan kuota tersebut.
Sumber Tempo mengatakan Ihsan diduga menerima fee sebesar Rp 12.500 dari setiap paket bantuan. Total fee yang diduga didapatkan Ihsan mencapai Rp 57 miliar. Angka itu diperoleh dari hasil perkalian fee sebesar Rp 12.500 dengan kuota bantuan sosial sebanyak 4,56 juta paket.
Sebagian fee tersebut diterima Ihsan lewat Yogas dari Harry Van Sidabukke, Sekretaris Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Pusat periode 2017-2020 serta seorang advokat. Harry adalah tersangka kasus korupsi bansos, bersama Juliari Batubara serta dua pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Harry tercatat berkali-kali menyerahkan fee dari para vendor kepada Ihsan lewat Yogas. Total fee yang diserahkan Harry mencapai Rp 17,4 miliar. Tempo memperoleh catatan empat kali pemberian fee di antaranya, dengan total mencapai Rp 6,8 miliar. Harry selalu memberikan fee secara tunai kepada Yogas.
Misalnya, Harry pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1,53 miliar kepada Yogas di dalam mobil, di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, pada 6 Juni 2020. Harry kembali menyerahkan uang sebesar Rp 1,8 miliar beserta dua unit sepeda Brompton kepada Yogas di kantor PT Mandala Hamonangan Sude, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 16 November tahun lalu.
Pihak swasta pemberi suap, Harry Van Sidabuke (kanan) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 29 Desember 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Kedua pemberian itu terungkap dalam rekonstruksi perkara kasus korupsi bantuan sosial di gedung KPK, Senin pekan lalu. Saat itu, tim KPK memperagakan sekitar 20 adegan. Dalam beberapa adegan, muncul nama Yogas yang diperankan oleh pemeran pengganti. Dari berbagai adegan itu, ada dua bagian rekonstruksi yang memperlihatkan Yogas tengah menerima uang dari Harry. Penyidik KPK menyematkan atribut khusus kepada Yogas dalam rekonstruksi tersebut, yaitu sebagai operator lapangan Ihsan Yunus.
Harry Sidabukke enggan menjawab pertanyaan media ketika dimintai konfirmasi sebelum dan sesudah rekonstruksi. Adapun Ihsan Yunus belum bisa dimintai konfirmasi. Namun, sebelumnya, ia membantah terlibat dalam perkara korupsi bansos ini. "Enggak benar itu," katanya.
ROSSENO AJI NUGROHO | EGI ADYATAMA | MAYA AYU PUSPITASARI