JAKARTA – Pemerintah menyiapkan aturan baru dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah kabupaten dan kota berzona merah di Jawa dan Bali. Rencananya, pemerintah bakal mempersempit pembatasan kegiatan hingga tingkat kelurahan dan rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Rencana itu tertuang dalam rapat terbatas Presiden Joko Widodo beserta sejumlah menteri di Istana Negara, Rabu lalu. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, mengatakan Presiden meminta satuan tugas Covid-19 di tingkat pusat hingga terbawah membantu menerapkan pembatasan berskala mikro ini.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan dan menegakkan hukuman protokol kesehatan di masyarakat. Untuk menyasar masyarakat bawah, pemerintah akan menggandeng Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk ikut membantu pelaksanaan PPKM mikro.
TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja juga akan lebih intensif menggelar operasi yustisi kepatuhan protokol kesehatan. Menurut Airlangga, Kementerian Kesehatan akan menambah petugas pelacakan (kontak erat pasien Covid-19) di lapangan. “Dan ini akan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujarnya.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto (kanan) bersiap memberikan pengumuman perihal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Jakarta, 6 Januari 2021. Ekon.go.id
Pemerintah juga akan menggencarkan upaya 3T, yakni testing (pengetesan), tracing (pelacakan), dan treatment (perawatan) pasien Covid-19. Presiden Jokowi bahkan menginstruksikan pelacakan secara digital dengan aplikasi Peduli Lindungi. “Mereka yang tertular bisa dilacak kegiatannya secara digital,” kata Airlangga, yang juga menjabat Menteri Koordinator Perekonomian. Meski begitu, pemerintah belum menentukan waktu pelaksanaan PPKM mikro. Pemerintah masih menerapkan PPKM Jawa dan Bali periode kedua yang akan berakhir pada Senin mendatang.
Selain perihal pembatasan kegiatan secara mikro, Airlangga menyampaikan perintah Presiden Jokowi soal penerapan standardisasi penggunaan masker. Tujuannya, masker yang dipakai masyarakat sesuai dengan standar kesehatan.
Menyambut perintah Presiden itu, Markas Besar Polri menerbitkan surat telegram tentang rencana PPKM berskala mikro, kemarin. Surat telegram dengan nomor ST/203/II/Ops.2./2021 itu dialamatkan kepada seluruh kepala kepolisian daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri merangkap Kepala Operasi Pusat Aman Nusa II Penanganan Covid-19, Komisaris Jenderal Agus Andrianto, mengatakan PPKM mikro rencananya diterapkan di 19.687 desa atau kelurahan di 98 kabupaten/kota di tujuh provinsi.
Dalam surat telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan jajarannya berkoordinasi serta bekerja sama dengan forum koordinasi pimpinan daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah provinsi atau kota. Tak lupa juga melibatkan pakar epidemiologi untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19. “Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana-prasarana,” kata Agus.
Skema pembatasan kegiatan masyarakat berskala kecil sebenarnya pernah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Juni 2020. Saat itu, DKI melakukan pembatasan sosial berskala lokal pada 62 rukun warga yang tingkat penularan Covid-19 tinggi. Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, mengatakan skema pembatasan sosial tingkat RT/RW layak dicontoh pemerintah pusat. Namun politikus Partai Demokrat itu mengingatkan perlunya kecermatan dalam melaksanakan rencana tersebut.
Menurut dia, pemerintah tak boleh asal “mengunci” suatu kawasan untuk menekan kasus Covid-19. Sebab, dalam satu kawasan RW, belum tentu semua RT di dalamnya rawan penyebaran Covid-19. “Kalau satu RW ada sepuluh RT dan tiga RT yang rawan, jangan seluruh RT di RW tersebut diterapkan kebijakan itu,” kata Mujiyono, kemarin.
Dengan kebijakan ini, pemerintah DKI atau daerah lain bisa memaksimalkan peran gugus tugas tingkat RW. Dengan melokalisasi kawasan yang dikarantina, gugus tugas RW bisa lebih fokus mengawasi warga. Pemerintah juga bisa membantu dengan menyediakan sarana dan prasarana, seperti memasang portal agar akses keluar-masuk di kawasan yang menerapkan PPKM mikro hanya melalui satu pintu. Pemerintah juga bisa menyediakan tempat cuci tangan dan pengukur suhu tubuh untuk memeriksa warga yang keluar-masuk kawasan itu.
Penutupan area publik di kawasan Tongkeng, Bandung, Jawa Barat, 28 Januari 2021. TEMPO/Prima Mulia
Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, mendukung rencana pemerintah menerapkan PPKM berskala mikro. Sebab, menurut dia, sudah seharusnya masyarakat dilibatkan langsung dalam menekan pertambahan kasus Covid-19. “Garda terdepan melawan pandemi itu, ya, masyarakat. Adapun dokter dan rumah sakit itu garda terakhir,” kata dia ketika dihubungi Tempo, kemarin.
Pandu pun berharap pemerintah membantu menghapus stigma buruk status positif Covid-19 di masyarakat. Sebab, selama ini masyarakat menganggap penjangkitan virus corona sebagai aib. Namun ia tak setuju jika pemerintah menurunkan petugas kepolisian dan tentara untuk mengawasi pelaksanaan PPKM mikro. Sebab, pengerahan polisi dan tentara seperti membuat masyarakat terpaksa melaksanakan PPKM. “Seharusnya masyarakat sadar sendiri pentingnya protokol kesehatan.”
Adapun peneliti dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, Dicky Pelupessy, khawatir masyarakat semakin bingung dengan rencana PPKM berskala mikro pemerintah. Sebab, pemerintah sejauh ini sudah memakai sejumlah program dan istilah dalam menghadapi pandemi Covid-19. Dicky berharap pemerintah bisa menjelaskan secara detail apa saja isi aturan dalam PPKM berskala mikro. Sebab, selama ini program PPKM ataupun pembatasan sosial berskala besar pada intinya mengatur gerak masyarakat.
Selain itu, Dicky mengingatkan agar pemerintah tetap mengutamakan 3T selama menerapkan PPKM mikro. Sebab, pengetesan, pelacakan, dan perawatan pasien Covid-19 saat ini menjadi satu-satunya cara jitu menurunkan angka penjangkitan.
IMAM HAMDI | EGI ADYATAMA | ANDITA RAHMA | INDRA WIJAYA