Daerah Tak Kenai Sanksi ke Penolak Vaksin
JAKARTA — Sejumlah pemerintah daerah memahami pentingnya cakupan vaksinasi untuk mencapai kekebalan terhadap virus SARS-CoV-2. Namun sejauh ini belum ada yang memutuskan penerapan sanksi bagi penolak vaksinasi seperti yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Oktober lalu, pemerintah DKI Jakarta mengancam warga yang menolak pengobatan dan vaksinasi dengan pidana denda maksimal Rp 5 juta.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemer
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini