Sesat Hukuman Kebiri Kimia
Presiden Joko Widodo seperti memutar mundur jarum hukum Indonesia ketika mengesahkan peraturan pemerintah tentang tata cara hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman dengan model penyiksaan organ fisik itu mirip dengan hukuman yang berlaku pada abad pertengahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 itu merupakan turunan dari Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang disahkan empat tahun lalu. Sejak awal, Tempo m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini