Rancangan perpres melenceng dari amanat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Prajurit TNI dari tiga matra mengikuti Geladi Bersih Upacara Hari Ulang Tahun Ke-74 Tentara Nasional Indonesia di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Oktober 2019. TEMPO/Imam Sukamto. tempo : 168006925628
JAKARTA – Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Muhammad Haripin, mengkritik sejumlah pasal dalam Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Ia mengatakan isi rancangan perpres ini memberi kewenangan yang lebih luas kepada TNI untuk mengatasi terorisme, tanpa batasan yang jelas.
Ia mencontohkan ketentuan dalam Pasal 9 ayat 1 huruf h
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.