Dakwaan Berlapis buat Jaksa Pinangki
JAKARTA– Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal berlapis dalam kasus suap yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Dalam berkas perkaranya, Pinangki didakwa dengan tiga pasal, yakni pemberian suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan dakwaan yang ditujukan kepada Pinangki sudah sesuai dengan has
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini