Kementerian Kelautan Cabut Aturan Batasan Ukuran Kapal
Senin, 21 September 2020
Untuk merangsang bisnis perikanan.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencabut Surat Edaran Nomor B.1234/DJPT/Pl.410/D4/31/12/2015 mengenai pembatasan ukuran bobot kapal (gross tonnage/GT) kapal perikanan pada surat izin usaha perdagangan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan. Pencabutan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.416/DJPT/Pl.410/IX/2020 yang disampaikan Kementerian kepada para pelaku usaha perikanan tangka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini