YOGYAKARTA – Anggota Senat Akademik Universitas Gadjah Mada, Sigit Riyanto, mempertanyakan dasar keputusan Rektor Panut Mulyono yang menyatakan tak ada plagiarisme dalam disertasi Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Fathur Rokhman. Dekan Fakultas Hukum UGM ini menilai keputusan itu berlawanan dengan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan UGM, yang membuktikan bahwa Fathur melakukan penjiplakan.
Menurut Sigit, Rektor UGM wajib menyertakan alasan kuat kepada Senat jika menolak keputusan Dewan Kehormatan. Sigit menuturkan, hingga kemarin, rektor belum menyampaikan dalil yang sahih kepada sidang Senat. "Kalau itu keputusan, kan harus jelas menimbang dan mengingatnya. Lalu diktumnya apa? Ditetapkan kapan dan di mana?" kata Sigit kepada Tempo, kemarin.
Sesuai dengan aturan, keputusan rektor itu seharusnya diumumkan dalam rapat pleno Senat. Pasal 28A Peraturan Rektor UGM Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dewan Kehormatan UGM menyatakan setiap keputusan rektor diumumkan dalam bentuk kutipan pada rapat pleno Senat Akademik.
Dewan Kehormatan UGM merekomendasikan pencabutan gelar doktor ilmu budaya Fathur setelah menemukan bukti plagiarisme dalam penyusunan disertasi berjudul "Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas" pada 2003. Tempo mendapat dokumen rekomendasi Dewan Kehormatan yang diterbitkan pada 9 Maret lalu itu. Keputusan Dewan Kehormatan UGM ini memperkuat temuan serupa yang pernah disampaikan Tim Evaluasi Kinerja Akademik Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi pada 2018 bahwa Fathur melakukan plagiarisme.
Putusan Dewan Kehormatan menyatakan disertasi Fathur memiliki kesamaan sejumlah data dengan skripsi Ristin Setiyani berjudul “Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas”. Data lainnya berasal dari skripsi Nefi Yustiani dengan judul “Kode dan Alih Kode dalam Pranatacara Pernikahan di Banyumas”.
Menurut dokumen tersebut, disertasi Fathur tidak mencantumkan sumber perolehan data. Melalui disertasinya, Fathur juga dinilai melakukan falsifikasi data. Skripsi Ristin dan Nefi diterbitkan Unnes pada 2001. Sedangkan disertasi Fathur terbit pada 2003.
Namun Rektor UGM Panut Mulyono mengklaim pihaknya tak bisa begitu saja mencabut gelar Fathur. Karena itu, saat rekomendasi Dewan Kehormatan UGM terbit, dia melakukan verifikasi dengan menunjuk empat pakar hukum pembuktian dan hak kekayaan intelektual.
Pakar tersebut memeriksa ulang karya Fathur sekaligus mewawancarai pihak-pihak terkait. Hasilnya, kata Panut, tim menemukan sejumlah bukti baru yang meyakinkan bahwa Fathur tidak bersalah. "Promotor disertasi juga membela kesahihan karya Fathur," kata Panut.
Tim ahli hukum bentukan Panut, menurut Sigit, tak memiliki dasar hukum. Tim itu, kata dia, juga tak diperlukan karena persoalan plagiarisme menyangkut komitmen kampus dalam menjaga etik dan standar akademik, bukan persoalan hukum.
Membantah Sigit, Panut menyatakan tak ada ketentuan yang memperbolehkan atau tidak memperbolehkan rektor membentuk tim ahli. Dia mengklaim pembentukan tim ahli itu sebagai perwujudan asas kecermatan atau kehati-hatian yang lazim dalam hukum administrasi negara dan pembuktian. "Pertimbangannya, rektorlah yang akan mengambil keputusan yang berdampak luas," ujar dia.
Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto Soebono mengatakan telah mendapat tembusan keputusan rektor yang menolak rekomendasi pencabutan gelar doktor Fathur. Namun keputusan itu tidak dibahas dalam sidang pleno Senat Akademik. “Sebab, sudah dibahas secara komprehensif di Dewan Kehormatan UGM. Kalau dibahas di Senat Akademik dengan anggota 118 orang, bisa satu tahun enggak selesai," kata Hardyanto.
Fathur membantah melakukan penjiplakan dalam menyusun disertasi. Ia mengklaim disertasinya telah dibuktikan sebagai karya orisinal. "Masalah UGM sudah selesai dengan turunnya surat Rektor UGM," ucapnya, Sabtu pekan lalu.
Fathur enggan menjelaskan detail hal ini. Dia lantas menunjuk kuasa hukumnya, Muhtar Hadi Wibowo, untuk menjawab pertanyaan Tempo. Muhtar menyatakan kasus plagiarisme yang menyeret nama kliennya itu telah rampung. Menurut dia, dugaan plagiarisme ini hanya isu yang sengaja diembuskan orang untuk membuat gaduh. "Dugaan plagiarisme sudah clear atau bersih. Selesai dan tutup buku," kata dia.
AVIT HIDAYAT | SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA) | JAMAL A. NASHR (SEMARANG)
Anggota Senat Permasalahkan Keputusan Rektor UGM Soal Plagiarisme