Dewan Sahkan UU Pelacakan Aset di Swiss
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Indonesia dan Konfederasi Swiss (MLA Indonesia-Swiss), kemarin. Ketua Panitia Khusus RUU MLA Indonesia-Swiss, Ahmad Sahroni, mengatakan perjanjian ini ditujukan untuk kegiatan pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana yang disimpan di Swiss.
“UU ini juga dapat digunakan dalam memberantas kejahata...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini