JAKARTA – Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara non-struktural. Alasan utama rencana pembubaran sejumlah lembaga negara ini adalah penghematan anggaran serta efisiensi kinerja pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan rencana pembubaran sejumlah lembaga ini diperlukan agar negara mudah beradaptasi dengan perubahan lingkungan. "Saat ini kita tidak masuk area di mana negara besar lawan negara kecil, negara lemah lawan negara berkembang. Sekarang adalah negara cepat itu yang menang," kata dia, kemarin.
Moeldoko mengatakan, untuk menghadapi perubahan zaman akibat pandemi Coronavirus Disease 2019, negara harus memiliki struktur yang mampu beradaptasi dan memiliki fleksibilitas yang tinggi sehingga kecepatan kerjanya meningkat. Selain itu, kata dia, perampingan struktur lembaga negara ini bertujuan menghemat anggaran. "Agar tidak gede-gede banget sehingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," ucapnya.
Menurut Moeldoko, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah memproses rencana penghapusan belasan lembaga negara itu. Beberapa lembaga yang akan dibubarkan antara lain Komisi Nasional Usia Lanjut, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, serta Badan Restorasi Gambut (BRG).
Ia mengatakan tugas Komisi Nasional Usia Lanjut bisa saja dilebur ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sedangkan BRG bisa dilebur ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana serta Kementerian Pertanian. "BRG itu, dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani Badan Nasional Penanggulangan Bencana? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian, apakah cukup oleh Kementerian Pertanian?" ujar Moeldoko.
Senin lalu, Presiden Jokowi menyatakan pemerintah berencana membubarkan 18 lembaga negara. Jokowi mengatakan perampingan birokrasi ini bertujuan menghemat anggaran dan efisiensi kerja. "Saya ingin kapal itu sesederhana mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat," katanya.
Selama periode kepemimpinannya, Presiden Jokowi sudah dua kali membubarkan lembaga negara. Pada 2014, Jokowi menghapus 10 lembaga negara dan pada 2016 sebanyak 9 lembaga negara.
Di samping menghapus lembaga negara, Jokowi membentuk belasan lembaga baru pada periode pertama pemerintahannya. Lembaga itu adalah Badan Keamanan Laut, Kantor Staf Presiden, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Restorasi Gambut, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Komite Nasional Keuangan Syariah, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Lembaga National Single Window.
Pada akhir pemerintahan periode pertama, Jokowi berjanji membentuk sejumlah lembaga baru, seperti badan legislasi nasional serta badan ekonomi dan keuangan syariah. Saat itu Jokowi menyatakan ingin memprioritaskan pengembangan kualitas sumber daya manusia pada periode kedua pemerintahannya jika terpilih dalam pemilu presiden 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan lembaganya akan segera menyerahkan daftar nama organisasi yang diusulkan untuk dibubarkan kepada Presiden Jokowi. Lembaga negara yang masuk daftar itu adalah institusi yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan presiden karena lebih mudah dibubarkan. Sedangkan lembaga negara yang terbentuk berdasarkan undang-undang belum masuk kajian karena pembubarannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Harus ada proses bersama DPR karena DPR punya hak legislasi," kata Tjahjo.
DEWI NURITA | EGI ADYATAMA | MAYA AYU PUSPITASARI
Lembaga Bentukan Jokowi Akan Ikut Dibubarkan