JAKARTA – Sejumlah pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi dari berbagai era kepemimpinan menolak rencana pemerintah mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak perlu diulang lantaran tak memberikan hasil optimal. "Tim itu senyatanya tidak memberi hasil optimal. Cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi kepada Tempo, kemarin.
Menurut Nawawi, pemerintah harusnya lebih bijak dengan memperbaiki koordinasi dan supervisi antara lembaga penegak hukum dan lembaga yang berkepentingan. Melalui koordinasi dan supervisi yang baik, kata Nawawi, pemerintah bisa meneguhkan kembali sistem peradilan pidana yang terintegrasi. "Untuk KPK sendiri, kami telah mulai upaya untuk menutup ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang hampir dapat dipastikan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus dimonitor sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," ujar dia.
Senada, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menuturkan yang diperlukan pemerintah saat ini adalah kesungguhan dari aparat penegak hukum. Ia mencontohkan, buron Nazaruddin yang lari ke Kolombia, Nunun Nurbaeti yang berpindah-pindah negara, hingga Eddy Sindoro yang lama buron bisa tertangkap karena kesungguhan dan kerja sama. "Intinya, menangkap buron adalah pekerjaan diam-diam dan harus menggunakan semua channel," katanya.
Menurut Laode, pemerintah sebaiknya berfokus pada dua hal penting jika ingin berhasil memburu koruptor, yakni memperbanyak perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tujuan buron Indonesia dan mengundangkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak ditindaklanjuti pemerintah dan DPR. Jika Undang-Undang Perampasan Aset telah ada, pemerintah dan aparat penegak hukum akan mudah mengamankan aset para buron yang masih ada di Indonesia. "Jadi jangan menghidupkan yang sudah terbukti gagal di masa lalu," ucap dia.
Jika pemerintah ngotot ingin menghidupkan lagi Tim Pemburu Koruptor, Laode menambahkan, harus ada perubahan cara kerja. Operasi yang dilakukan harus diam-diam. Keanggotaan Tim pun harus dirahasiakan. "Tim Pemburu Koruptor, belum bekerja sudah ribut di media. Hampir dipastikan tidak akan berhasil karena baik buron maupun negara tempat pelarian akan langsung menutup diri," katanya.
Pemimpin KPK jilid 3, Busyro Muqoddas, mengatakan pemerintah sebaiknya memperbaiki terlebih dulu semua lembaga penegak hukum sebelum membentuk tim apa pun. Ia menuturkan pemerintah perlu melakukan evaluasi, koreksi, dan memberikan sanksi terlebih dulu terhadap aparat yang tidak jujur dan profesional. Sebab, pembentukan tim dengan nama apa pun akan sia-sia jika masih ada aparat yang tidak profesional. "Contoh konkret, berapa persen masyarakat percaya terhadap siapakah peneror Novel Baswedan? Bukankah itu menyangkut aktor besar yang diduga terkait dengan korupsi? Jadi era Presiden Jokowi perlu mawas diri secara total terhadap pemberantasan korupsi yang makin tidak jelas," katanya.
Rencana pengaktifan Tim Pemburu Koruptor mencuat setelah pemerintah kecolongan dengan kedatangan Joko Tjandra, buron kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang telah diburu selama 11 tahun. Narapidana yang kabur sebelum dieksekusi itu diketahui kembali ke Indonesia setelah mendaftarkan peninjauan kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu. Kejaksaan sama sekali tak mengetahuinya. Kejaksaan baru tahu setelah persidangan dan Joko sudah berada di Malaysia.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan para pegiat antikorupsi menengarai kembalinya Joko Tjandra ke Indonesia dibantu oleh aparat. Sebab, ia bisa melewati perbatasan dengan aman. Joko, yang kini menjadi warga negara Papua Nugini, bahkan bisa mengurus kartu tanda penduduk elektronik dan mendapatkan paspor baru.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan tidak mungkin seorang buron dapat keluar-masuk negeri seenaknya jika tak dibantu oleh aparat. Karena itu, ia mengatakan tim apa pun tidak akan efektif selama aparat yang main kotor tidak ditindak. "Karena kalau koruptor ditangkap, aparat tidak ditindak, ya koruptornya akan lari lagi. Jangan kerangkengnya dibiarkan bolong lalu yang lolos dari kerangkeng dimasukin ke kerangkeng yang bolong, ya lolos lagi," kata dia.
MAYA AYU PUSPITASARI
Wakil Ketua dan Eks KPK Tolak Tim Pemburu Koruptor