JAKARTA – Sejumlah daerah telah memiliki panduan untuk memasuki masa transisi sebelum mulai menerapkan tatanan kehidupan normal baru pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Panduan itu umumnya berupa penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Hotel dan restoran di Yogyakarta, misalnya, sudah mulai beroperasi kembali pada awal bulan ini. Hotel dan restoran di Yogyakarta ditutup karena pandemi pada April lalu.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Deddy Pranowo, mengatakan baru 47 hotel dan restoran dari 437 anggota PHRI yang mulai beroperasi kembali bulan ini. "Belum ada tambahan hotel dan restoran yang beroperasi karena Juni ini masih tahap uji coba dan pasar masih seputaran Yogyakarta," kata Deddy, kemarin.
Ia mengatakan lembaganya sudah memiliki panduan saat hotel dan restoran kembali beroperasi. Panduan lengkap itu dibuat PHRI pusat. Selain itu, lembaganya menunggu protokol dan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan Covid-19 yang tengah disusun Pemerintah Provinsi DIY.
Isi panduan itu, antara lain, suhu tubuh setiap karyawan restoran dan hotel wajib diperiksa saat masuk kerja. Prosedur pemeriksaan suhu tubuh juga berlaku bagi tamu hotel dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan hotel dan restoran. Tamu hotel dan restoran yang bersuhu tubuh di atas 37,3 derajat Celsius disarankan segera mencari perawatan medis dan mendapat izin medis sebelum dibolehkan check-in di hotel. Sedangkan tamu dengan suhu tubuh normal diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dan deklarasi perjalanan sebelum check-in.
Pengelola hotel harus mengatur tamu hotel, seperti mengelola kerumunan, antrean, dan pengaturan tempat, serta pembatasan dan penentuan jumlah maksimum orang yang diizinkan di setiap bagian.
"Hotel dapat menetapkan durasi makan maksimum untuk tamu agar dapat membatasi atau meminimalkan jumlah tamu di restoran pada satu waktu tertentu," ujar Deddy.
Hal senada disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono. Ia mengatakan pemerintah kota sudah mempunyai panduan untuk menyambut tatanan kehidupan normal baru. Salah satu panduan itu adalah menempatkan aparat keamanan di pusat belanja modern.
Menurut Dedy, petugas keamanan akan dibagi menjadi dua waktu kerja per hari. Setiap waktu kerja akan diisi 20 petugas keamanan dan tiga tenaga kesehatan. Pemerintah kota juga menyiapkan pusat layanan kesehatan dan mobil ambulans di setiap pusat belanja modern.
"Kami mengerahkan 40 personel TNI-Polri serta enam orang tim medis untuk setiap satu mal," katanya saat diskusi daring Ngobrol @Tempo bertema "Bersiap Menuju Normal Baru", dua hari lalu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sudah memiliki panduan untuk menerapkan tatanan kehidupan normal baru, atau pemerintah Jawa Barat mengistilahkannya dengan adaptasi kebiasaan baru. Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru disebutkan bahwa penerapan pembatasan sosial berskala besar bersifat proporsional di setiap kabupaten atau kota, mengikuti kriteria tingkat kewaspadaan yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad, mengatakan saat ini pemerintah kabupaten dan kota tengah melakukan pengkajian. Setelah kajian itu tuntas, kepala daerah dapat mengajukan izin penerapan adaptasi kebiasaan baru kepada Kementerian Kesehatan.
Menurut Daud, daerah yang masuk kategori zona biru direkomendasikan menerapkan adaptasi kebiasaan baru. Namun daerah itu harus mencabut pemberlakuan pembatasan sosial lebih dulu. Ada 15 daerah di Jawa Barat yang masuk zona biru. "Zona biru yang diumumkan kemarin masih menerapkan PSBB," kata Daud.
PRIBADI WICAKSONO (YOGYAKARTA) | AHMAD FIKRI (BANDUNG) | EGI ADYATAMA | DIKO OKTARA
Daerah Sudah Miliki Panduan di Masa Transisi