Pemimpin KPK Setuju Rencana Pembebasan Narapidana Korupsi
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyatakan lembaganya setuju dengan usulMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan 300 narapidana korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di dalam penjara.
"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna, mengingat jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan telah lebih dari 300 persen (kapasitas)," kata Ghufron, kemarin.
Dia juga mendukung rencana Yasonna
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini