Dewan Percepat Pembahasan RUU KUHP
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Komisi III DPR, yang bertanggung jawab membahas kedua RUU itu, berencana menyelesaikan pembahasan kedua rancangan tersebut dalam satu minggu.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin mengatakan pimpinan Komisi Hukum DPR meminta waktu sepekan kepada pimpinan Dewan untuk menyelesaikan pembahasan kedua RUU ters
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini