Perpu Penanganan Covid-19 Buka Celah Korupsi
JAKARTA - Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 menimbulkan celah terjadinya korupsi. Ia mengatakan perpu ini berpeluang ditunggangi penumpang gelap, baik dari kalangan pemerintah maupun swasta.
Menurut Bhima, pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini